Sering Dihina, Seorang Suami Tega Bunuh Istrinya Yang Hamil 5 Bulan

Sering Dihina, Seorang Suami Tega Bunuh Istrinya Yang Hamil 5 Bulan

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah biadab dilakukan oleh Jhony Pranoto Kasum, pria 27 tahun ini. Jhony tega membunuh istrinya sendiri yang bernama Putri Ima Camelia Sandy (26). Terlebih, saat dibunuh korban dalam kondisi hamil 5 bulan.

Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh tersangka di sebuah kamar kos di Jalan Gayungan 7 Surabaya, yang selama ini ditempati oleh keduanya.

Oleh tersangka, mayat korban kemudian dibuang dan akhirnya ditemukan warga di sebuah lahan kosong di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, pada Kamis (22/04/21) malam.

Dari pengakuan tersangka, dia tega menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati dan sering dihina sejak menikah pada tahun 2016 silam. Hal tersebut terjadi karena penghasilan korban yang lebih tinggi daripada tersangka yang hanya bekerja serabutan.

“Dipicu cek cok rumah tangga yang berdasarkan keterangan pelaku, si korban selalu menyuruh-nyuruhnya lebih tepatnya tidak menghargai pelaku sebagai seorang suami,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian P, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/04/21).

Atas dasar itulah, tersangka emosi kemudian mendorong istrinya hingga terlentang di atas kasur. Selanjutnya tersangka meinindih dan membekap wajah korban dengan bantal warna hitam hingga tewas.

“Sebetulnya korban sempat memberontak. Karena memberontak itulah tersangka langsung mencekik korban hingga menghembuskan napas terakhirnya,” beber Oki.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, tersangka membuang mayat korban dengan menggunakan Viar dengan dibungkus karung guni, kasur lipat, dan beberapan baju bekas ke daerah Jambangan Surabaya.

“Setelah mayat korban ditemukan warga pada Kamis (22/04/21) lalu, kita turunkan tim untuk menyelidiki. Dan Alhamdulillah dalam waktu tidak lama, hanya beberapa jam kita sudah bisa mengungkap siapa pembunuh korban tersebut,” ucap Oki.

Pada saat diinterogasi, pada awalnya tersangka tidak mengakui atas perbuatannya. Namun, dengan kejelian petugas akhirnya tersangka mengakui perbuatan kejinya itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AH/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim