Sempat Viral, Aksi Penipuan Modus Gendam Berhasil Diungkap Polresta Malang Kota

Sempat Viral, Aksi Penipuan Modus Gendam Berhasil Diungkap Polresta Malang Kota

TerasJatim.com, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus gendam yang dilaporkan oleh korban berinisial AIH, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Peristiwa ini terjadi sekitar 2 pekan lalu, dan sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, aksi penipuan yang dialami korban terjadi pada Selasa, tanggal 19 Juli 2022 malam, sekitar pukul 22.22 WIB.

“Saat itu korban melakukan transaksi jual beli handphone Oppo Reno 7 melalui pesan Whatsapp dengan tersangka. Dalam proses transaksi tersebut, tersangka F (29) akan membeli HP milik korban, namun tersangka akan melakukan pembayaran dengan cara transfer, namun korban menginginkan uang tunai,” kata Bayu, saat merilis kasus tersebut, Sabtu (06/08/2022).

“Dengan dalih tersangka tidak memiliki uang tunai, kemudian tersangka berpamitan akan mengambil uang di mesin ATM. Jadi tersangka ini sangat cerdik karena dia pura-pura akan mengambil uang tunai dari mesin ATM tapi dia juga membawa HP beserta dusbooknya,” ungkapnya.

Selang beberapa lama setelah korban menunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan kemudian korban mencoba terus menghubunginya lewat telepon serta chat. Namun ternyata nomor korban justru diblokir tersangka.

Menyadari menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelakunya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual handphone hasil kejahatannya tersebut di Malang Plaza lengkap beserta dengan kelengkapannya yang saat itu sempat viral di media sosial warga Malang Raya terkait aksi gendam yang di lakukan oleh pelaku,” kara dia.

Polisi menangkap pelaku saat akan masuk ke dalam mall pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 09.00 WIB. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika dirinya telah melakukan penipuan sebanyak 7 kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan, dan dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim