Sempat Mandek, Kejaksaan Hidupkan Kembali Kasus Perdin

Sempat Mandek, Kejaksaan Hidupkan Kembali Kasus Perdin

TerasJatim.com, Lamongan – Sempat mangkrak, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD 2012 senilai Rp 3,2 M tahun 2013 lalu.

Beberapa tersangka yang dipanggil Kejari yaitu, Tiga orang mantan ketua Komisi di DPRD Lamongan tahun 2012 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jimmy Harianto (mantan Ketua Komisi A), A. Fatkchur (mantan Ketua Komisi B), dan Sulaiman (mantan Ketua Komisi D).

Dalam pemanggilan ketiga tersangka yang merupakan pemanggilan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka hanya Fatchur dan Jimmy yang hadir. Sementara Sulaiman mantan ketua komisi D tidak hadir dalam panggilan.

Namun, meski Jimmy hadir tetapi tidak sampai diperiksa oleh Kejari. Penyebabnya, karena Jimmy belum didampingi oleh pengacara saat menghadiri pemanggilan Kejari. “Pak Jimmy datang pada hari Selasa kemarin (13/10), bukan mangkir, datang ke kami, kita tanya apa sudah didampingi pengacara, yang bersangkutan menjawab belum ada pengacara,” ujarnya.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu, Nipbianto (mantan Ketua Komisi B), dan Soetardjo Syafi’I  (mantan Ketua Komisi C) menunggu giliran untuk mendapatkan panggilan. “Kita jadwalkan lagi yang belum dipanggil, yang tidak datang juga akan kita panggil lagi,” tambah Edy.

Untuk diketahui, pemanggilan ketiga orang itu sebelumnya dengan status sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Yaitu, Muniro, pihak ketiga pemilik travel, Abdul Munir, mantan Sekwan dan Rivianto mantan PPTK.

Keterangan para tersangka itu dibutuhkan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi Perdin DPRD 2012 yang merugikan negara 3,2 milyar. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim