Sempat Janjian dengan Ibu Korban, Pria asal Blimbing Malang Culik Bocah Perempuan

TerasJatim.com, Malang – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang Kota bersama Polres Malang mengungkap kasus penculikan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun, berinisial ADM.
Kurang dari 4 jam setelah menerima laporan, pelaku penculikan berhasil ditangkap di Kota Batu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan kronologi serta modus operandi pelaku. Pelaku diketahui berinisial AEP (36) alias Andre, warga Perum Pandanwangi Royal Park, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Kejadian bermula pada Kamis pagi (22/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku janjian dengan ACA, ibu korban ADM (4), untuk bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang, untuk membahas bisnis. Namun AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati,” ungkap Kombes Nanang, yang juga didampingi orangtua dan keluarga korban, Jumat (23/05/2025).
Namun tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru menuju kediaman korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Dengan mengendarai mobil Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE, pelaku datang seorang diri dan langsung masuk ke rumah korban yang saat itu hanya dihuni oleh anak korban, seorang anak lain SB (9), dan seorang asisten rumah tangga (SAT),” sebutnya.
Begitu SAT membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp.150 juta. Pelaku AEP mengancam jika uang tersebut tidak ditransfer, anak korban akan dijual ke pihak lain.
Dalam suasana panik, ACA sempat mentransfer Rp.20 juta melalui QRIS, yang kemudian diketahui terhubung dengan akun judi online milik pelaku.
Setelah mendapat informasi putrinya diculik, ACA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.
Tanpa menunggu waktu, tim Jatanras Reskrim Polresta Malang Kota langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang dan melakukan penyelidikan intensif. Melalui pelacakan sinyal ponsel pelaku, tim mengetahui keberadaan AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menuju lokasi. Saat berada di depan Pos Lantas Batu, tim melihat kendaraan pelaku melintas. Anggota segera melakukan pembuntutan dan penyergapan. Saat digeledah, korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil tersebut,” beber Kombes Nanang.
Kombes Nanang menegaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Calya warna oranye dengan nomor polisi B 1473 UJE, satu bilah pisau dapur bergagang merah, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah penutup wajah warna hitam, satu lembar print out bukti transfer melalui QRIS, serta satu buah jaket warna cokelat tua.
Kapolresta menyampaikan, bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau motif lainnya, termasuk keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online yang dapat memicu kejahatan serupa.
Dalam kesempatan yang sama, Budiono, kakek korban ADM, tak kuasa menahan haru. “Matur nuwun sanget kepada bapak polisi kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya penuh emosional. (Rif/Kta/Red/TJ)