Polres Sumenep Ungkap Penipuan Berkedok Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

TerasJatim.com, Sumenep – Aprat Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Umrah yang melibatkan sebuah biro perjalanan.
Tersangka berinisial AMB kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah Umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian dari para korban mencapai Rp.2,1 miliar.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menjelaskan, dalam aksinya tersangka AMB mengaku sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah resmi.
“Tersangka menawarkan paket Umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp.30 juta perorang. Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah,” jelas Kapolres, Kamis (29/05/2025).
Kapolres menuturkan kronologi kejadian bermula sejak Agustus 2022 lalu. Ketika sejumlah warga Pamekasan termasuk korban melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.
Korban (pelapor, _red) bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran Umrah tersebut.
Tak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah.
Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.
“Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya Rp.7,5 juta perorang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan,” beber Kapolres.
Namun, ketika hari keberangkatan tiba, pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.
Keesokan harinya, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan, yakni tetap berangkat atau refund.
“Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi,” ungkap Kapolres.
Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Mapolres Sumenep.
“Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital,” beber Kapolres.
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah. “Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 Subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp.6 miliar,” pungkas Kapolres. (Isk/Kta/Red/TJ)