Hore! MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Mulai SD SMP Gratis

Hore! MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Mulai SD SMP Gratis

TerasJatim.com – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar 9 tahun mulai dari SD hingga SMP tanpa memungut biaya alias gratis. Hal ini juga termasuk di lembaga pendidikan atau sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa 27 Mei 2025.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. “Baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,” ucapnya dalam amar putusannya seperti dikutip dari laman mkri.id, Rabu (28/05/2025).

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI bersama 3 orang pemohon individu.

Senada, hakim MK Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya menyebut sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses pendidikan. “Sebagian siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” ujar Enny.

Enny menambahkan, pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya menampung 970.145 siswa. Sedangkan SD swasta menampung 173.265 siswa. Sementara di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

“Bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolah. Negara juga diminta memastikan alokasi anggaran pendidikan secara adil dan proporsional agar masyarakat yang tidak bisa masuk sekolah negeri tetap mendapat pendidikan gratis,” ucap Eny.

Di sisi lain, MK tetap memperbolehkan sekolah swasta membiayai operasional dari peserta didik atau sumber lain yang sah. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam rilisnya, menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, putusan ini sebagai tonggak sejarah baru dalam keadilan pendidikan. “Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia. MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujarnya.

JPPI mendesak pemerintah agar segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB online. Mereka juga meminta adanya realokasi anggaran pendidikan dan pengawasan ketat terhadap pungutan di sekolah dasar.

“Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara,” tandasnya.

Dia pun menyebut, bahwa transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan agar tidak ada lagi anak putus sekolah karena masalah biaya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim