Sekdes Perempuan di Bojonegoro Terseret Kasus Hukum, Ini Reaksi Rekan Seprofesinya

Sekdes Perempuan di Bojonegoro Terseret Kasus Hukum, Ini Reaksi Rekan Seprofesinya
Ilustrasi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus hukum yang menimpa Tanaya Juwita Rahayu (TJR), wanita yang menjabat sebagai Sekdes Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro Jatim, menuai empati dari rekan-rekan seprofesi yang tergabung dalam Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Bojonegoro.

TJR, kini telah menjalani penahanan dan sudah berstatus terdakwa dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan mantan suaminya.

Humas Forsekdesi Bojonegoro, Syaiful Arif, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Sekdes perempuan ini. Menurutnya, secara hukum tentu sudah memenuhi kriteria untuk diproses hukum. Namun jangan lupa bahwa TJR ini seorang ibu dari balita yang sangat membutuhkan keberadaanya.

“Kami mewakili Firsekdesi sungguh menyayangkan, kenapa seolah-olah tidak ada ruang untuk mediasi atau semisal penangguhan penahanan. Dia itu kan seorang ibu dari anak kecil yang sangat membutuhkan kasih sayang,” tutur pria yang menjabat Sekdes Baureno ini, kepada TerasJatim.com, Jumat (18/03/2022) malam.

Arif menuturkan, sesuai curhatan TJR saat sejumlah rekan Forsekdesi membezuknya di tahanan, kasus pemalsuan tanda tangan mantan suaminya itu bermula saat ia berulang kali ditagih oleh pihak pegadaian atas laptop seharga kira-kira Ro1,5 juta yang dipakai untuk agunan.

“Ya, karena merasa risih akibat terus ditagih oleh pihak pegadaian maka kemudian Bu Sekdes Prayungan ini menebusnya, untuk kemudian laptop akan diserahkan kepada mantan suami dia,” lanjutnya, menirukan curhatan TJR.

Secara aturan, lanjut Arif, memang harusnya ada tanda tangan dari Bu Sekdes dan mantan suaminya untuk menebus laptop dari pegadaian Sumberejo, karena saat meminjam uang itu mereka belum bercerai dan sepakat menanggung berdua.

“Nah ini kan repot jadinya, nunggu tanda tangan mantan suaminya kelamaan karena sudah sulit komunikasi. Maka kemudian ia terpaksa menebus dengan teken kolom tanda tangan mantan suaminya. Eh, niat nebus agar gak terua-terusan ditagih malah dilaporkan pemalsuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Forsekdesi Bojonegoro akan terus memperjuangkan hak-hak Sekdes Prayungan, TJR, agar mendapatkan keadilan sesuai porsinya. Pihaknya sebisa mungkin akan terus men-support serta melakukan berbagai upaya demi kebaikan semua pihak.

“Yang pasti, Forsekdesi tidak akan masuk ranah persoalan rumah tangga Bu Sekdes. Akan tetapi sebagai wadah profesi, kami akan memperjuangkan demi nurani. Terlebih ia adalah perempuan yang kami yakini saat ini sedang terdzolimi. Mewakili Forsekdesi kami berharap Bu Sekdes nanti divonis bebas,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sekdes Prayungan Sumberejo saat ihi mendekam di tahanan dan telah menjalani sidang PN Bojonegoro atas dakwaan kasus pemalsuan tanda tangan mantan suaminya guna keperluan melunasi pinjaman di pegadaian. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim