Kasus Dugaan Korupsi Rp25 Miliar, Kejati Jatim Tahan Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

Kasus Dugaan Korupsi Rp25 Miliar, Kejati Jatim Tahan Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Penyidik Pidsus Kejati jatim menahan BA, pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, atas kasus dugaan korupsi senilai Rp25 miliar. Usai dilakukan tes kesehatan di Poli Klinik Kejati Jatim, BA dengan mengenakan seragam tahanan, kemudian digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, kasus ini bermula saat Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menyalurkan pembiayaan Multiguna Syariah kepada 180 karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya.

Mia menuturkan, penahanan terhadap BA ini di lakukan setelah penyidik menaikkan status BA sebagai tersangka.

Mia menyebut, pihaknya saat ini masih memburu supervisor PT. Astra Sedaya Finance bernama Mochamad Una yang menjadi koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

“Tersangka Mochamad Una yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO), diduga me-mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT. Astra Sedaya Finance Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna,” jelas Mia, Kamis (17/03/2022) malam.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kejaksaan-ungkap-korupsi-di-unit-usaha-syariah-sidoarjo-dan-mojokerto-bank-jatim-lakukan-investigasi-internal/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, Kejati Jatim juga telah menahan 2 orang yakni Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT. Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT. Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Penyidik Kejati Jatim menilai, BA selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, dianggap melakukan kerjasama tanpa persetujuan dari Pejabat Bank jatim yang berwenang, menetapkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT. ACC Sedaya Finance Surabaya dengan pihak Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Tanggal 27 Juni 2018 Nomor: 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 057/249/Sy.DA/PBY/PKS

Proses pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah oleh Pemimpin Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan Buku Pedoman Pembiayaan Multi Guna Syariah pada PT. Bank Jatim (pemalsuan dokumen-dokumen persyaratan pembiayaan)

Pemberian kredit ini dinilai dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim