Sadis! Seorang Ibu Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas

Sadis! Seorang Ibu Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Bahkan, lantaran mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya, korban akhirnya tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya.

Kali ini, seorang ibu berinisial WL (32), warga Jalan Bulak Banteng Surabaya, tega menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial AP, yang baru berusia 6 tahun. Korban mengalami aksi kekerasan dari wanita yang melahirkannya ini berlangsung sejak 2 tahun lalu. Hingga akhirnya, sang anak meninggal dunia di RSUD dr Soewandhie Surabaya, pada Minggu (20/11/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, dalam melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dibantu oleh rekannya berinisial LP, perempuan 18 tahun.

“Pelaku menyiksa korban dengan menggunakan berbagai benda tumpul, diantaranya sapu, gitar kentrung dan sebatang bambu, yang dipukulkan ke tubuh korban,” jelas Arief, Selasa (29/11/2022).

Kepada penyidik, pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal dengan korban yang dinilainya lambat saat diperintah. “Jadi korban ini mengalami kekerasan sejak umur 4 tahun,” sebut Arief.

Kasus ini terungkap setelah pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima laporan dari pihak Rumah Sakit dr. Soewandhie Surabaya, jika ada seorang anak yang meninggal dunia akibat terpeleset di kamar mandi.

Namun, pihak rumah sakit curiga. Sebab, saat diperiksa, pihak rumah sakit mendapatkan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban. Kemudian, pihak rumah sakit menghubungi polisi.

“Saat korban dilakukan proses autopsi, ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kemudian kita amanakan ibunya di rumah sakit, dan temannya kita amankan di Jember. Luka paling parah korban ada di bagian kepala,” beber Arief.

Sementara, di hadapan awak media, kedua tersangka mengaku kerap kesal kepada korban karena selalu menangis.

“Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu,” ujar sang ibu, WL.

Saat menceritakan aksi kejinya, tersangka yang merupakan ibu kandung korban itu terlihat tanpa rasa penyesalan. Air matanya pun tidak terlihat menetes saat menjawab sederet pertanyaan wartawan.

Sedangkan tersangka LP (rekan WL), mengaku hanya memukul korban sekali saja. “Pas nangis itu saya pukul pakai gitar kentrung. Tapi nggak keras,” kata LP

Atas perbuatannya, kini kedua perempuan tersebut sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim