Ketemuan di Pom Bensin, Pria asal Klampis Bangkalan Tega Perkosa ABG Hingga 4 Kali

Ketemuan di Pom Bensin, Pria asal Klampis Bangkalan Tega Perkosa ABG Hingga 4 Kali

TerasJatim.com, Bangkalan – Seorang pemuda di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan Madura, berinisial MK (28), ditangkap aparat kepolisian setempat, atas kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus asusila ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan, pada 4 November 2022 lalu.

Kejadian berawal dari korban berinisial EN, gasid 15 tahun, yang merupakan lulusan SMP. Korban mengenal pelaku dari sosial media Facebook, hingga akhirnya bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Bangkalan.

Untuk mengelabui korban, pelaku MK memberikan iming-iming baju baru kepada korban. Setelah bertemu di salah satu SPBU, pelaku tertarik saat melihat paras korban yang menawan. Pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya. Kemudian tak lama berselang, pelaku menyeret korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Mengetahui hal ini, orang tua korban tak terima dan melaporkan aksi biadab pelaku ke Mapolres Bangkalan.

Usai mendapat laporan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, pelaku mengaku jika telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu kurang dari 2 hari.

“Dari keterangan pelaku kepada petugas, MK menyetubuhi sebanyak 4 kali yakni pada pukul 18.00 WIB, pukul 00.00 WIB, pukul 04.00 WIB dan pukul 07.00 WIB dalam kurun waktu 2×24 jam. Korban awalnya tidak pulang setelah kejadian itu,” paparnya di hadapan wartawan, Senin (28/11/2022) kemarin.

“Korban ditemukan di Buduran, Arosbaya, pada keesokan harinya. Korban mengalami trauma yang cukup berat,” sebut Wiwit.

Atas perbuatannya, sambung Wiwit, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, atau denda 5 milyar rupiah,” pungkas Wiwit. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim