Resmi Ditutup, 15 Bacalon Anggota DPD Mendaftar dan 18 Parpol Ajukan Bacalon Anggota DPRD ke KPU Jatim

Resmi Ditutup, 15 Bacalon Anggota DPD Mendaftar dan 18 Parpol Ajukan Bacalon Anggota DPRD ke KPU Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi menutup masa pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB. Hasilnya, 15 Bacalon Anggota DPD Mendaftar dan 18 Partai Politik (parpol) mengajukan bacalon Anggota DPRD ke KPU Jatim.

“Hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pendaftaran bagi Calon Anggota DPD dan pengajuan Bacalon Anggota DPRD bagi Partai Politik, dengan demikian kami menyatakan secara resmi ditutup,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, saat konferensi pers di halaman belakang kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya, Senin (15/05/2023) dinihari.

Selanjutnya, Anam menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dan memberikan dukungan pada tahapan krusial tersebut.

“Partisipasi dan kerjasama yang baik tidak hanya terjalin dengan Bacalon DPD dan Partai Politik. Tetapi juga ada kontribusi Bawaslu yang melakukan pengawasan, Tim gabungan dari Polda, Polresta, hingga Polsek yang membantu pengamanan. Juga teman-teman media yang dengan sigap menginformasikan kepada masyarakat, tentu para pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” ujar Anam.

Hingga hari terakhir, total terdapat 15 Bacalon Anggota DPD yang mendaftar dan 18 Partai Politik yang telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD Provinsi ke KPU Jatim.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei 2023 sampai dengan hari ini, 14 Mei 2023.

Terhadap Bacalon dan Partai Politik tersebut, Anam mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei – 23 Juni 2023.

“Adapun proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator,” kata Anam, yang didampingi seluru anggota KPU Jatim.

Pasca proses vermin, KPU Jatim juga masih memberikan kesempatan bagi Bacalon maupun Partai Politik untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah. “Adapun masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni – 9 Juli 2023,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, 15 Bacalon Anggota DPD tersebut, yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang mendaftar pada 5 Mei 2023. Selanjutnya Agus Rahardjo dan Lia Istifhama mendaftar pada 9 Mei 2023. Kemudian berturut-turut, AA. Ahmad Nawardi, Kunjung Wahyudi, Muhammad Trijanto, Abdul Qodir Amir Hartono, dan Ayub Khan mendaftar pada 11 Mei 2023. Disusul Emilia Contessa mendaftar pada 12 Mei 2023. Selanjutnya, Doddy Dwi Nugroho, Catur Rudi Utanto, Bambang Harianto, dan Adilla Azis mendaftar pada 13 Mei 2023.

Sementara, pada Minggu, 14 Mei 2023, mendaftar ke KPU Jatim yaitu Kondang Kusumaning Ayu dan Evi Zainal Abidin masing-masing pukul 14.34 WIB dan 16.00 WIB.

Sedangkan 18 Partai Politik yang mengajukan, yaitu PDI Perjuangan dan Partai NasDem yang mengajukan pada 11 Mei 2023. Disusul PKS dan PAN yang mengajukan pada 12 Mei 2023. Selanjutnya, berurutan Partai Ummat, Partai Hanura, PBB, PKB, dan Partai Gerindra yang datang ke kantor KPU Jatim pada 13 Mei 2023.

Sedangkan pada Minggu, 14 Mei 2023, berturut-turut yang mengajukan meliputi PSI, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Garuda. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim