Lecehkan Profesi Wartawan, SMSI Jatim Minta Polisi Usut Bos Mafia Gedang

Lecehkan Profesi Wartawan, SMSI Jatim Minta Polisi Usut Bos Mafia Gedang

TerasJatim.com, Surabaya – Mencuatnya konten pelecehan profesi di medsos TikTok yang dilakukan oleh ‘bos mafia gedang’ terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, terbilang telah memenuhi unsur pidana. Utamanya adanya ujaran kebencian sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait hal itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jatim, HS. Makin Rahmat, meminta pihak kepolisian segera melakukan pengusutan sehingga membuat jera pelaku maupun masyarakat lain agar tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan dengan mengandung unsur SARA, apalagi melecehkan profesi wartawan.

“Walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas patut diduga mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis,” ungkap Makin Rahmat, melalui rilis resminya, Senin (15/05/2023).

Makin, yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim ini menambahkan, dalam Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebut, orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Maakin, konten yang dibikin pelaku jelas memenuhi unsur adanya pidana. Pasalnya, hal itu diunggah melalui konten TikTok yang merupakan komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual), serta dapat dikualifikasikan bahwa postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik.

“Saya yakin tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya dugaan ujaran kebencian. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru, Polri punya kewajiban sebagai APH (aparat penegak hukum) segera merespon,” terangnya.

Dia menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan oleh bos mafia gedang itu tidak menghapus adanya publish di medsos, dimana siapa saja bisa meng-upload. Maka, sambung dia, APH harus segera memanggil siapapun yang terlibat dalam produk konten tersebut.

“Kalau APH tidak segera merespon akan menjadi preseden buruk dan akan merendahkan marwa dan martabat profesi wartawan. Kalaupun memang ada oknum (wartawan) yang berbuat, itu tidak bisa digeneralisir, disamara takan. Apalagi, APH khususnya Polri merupakan mitra jurnalis dan bersama pers bagian dari empat pilar demokrasi,” papar dia mengingatkan.

Lebih lanjut, Makin menyatakan, penerapan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan ancaman hukuman ujaran kebencian lebih rendah dibanding UU ITE.

Sehingga, jelas Makin, sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dalam UU ITE, menjadi pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru.

“Tetapi ada hal yang memberatkan, bila proses penyebaran informasi dilakukan di medsos yang bersifat publik. Sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan prioritas, kalau UU ITE bersifat khusus. Pemilik usaha Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah diduga melecehkan profesi wartawan. Hal tidak pantas tersebut dilakukan Roy melalui akun TikToknya @masroyganteng.

Untuk diketahui, video yang diduga melecehkan profesi wartawan ini, awalnya diunggah oleh Royhan Ni’amillah (bos mafia gedang) di akun Tiktok @masroyganteng,, pada Kamis (11/05/2023). Tetapi video tersebut telah dihapus tak lama setelah diunggah.

Meski demikian, video tersebut sudah tersebar di media sosial lainnya. Video berdurasi 34 detik itu menampilkan Roy mengunakan kaos putih yang sedang merokok di sebuah rest area. Lalu dari belakang Roy muncul seorang pria yang memperkenalkan dirinya wartawan.

“Selamat sore,” kata pria yang disebut wartawan tersebut.

“Wartawan iki maneh jan**k,” sahut Roy dengan emosional.

Dalam percakapan selanjutnya, wartawan menanyakan kenapa Roy belum juga berangkat. Dari video tersebut, Roy seperti berada di rest area dengan banyak mobil terparkir.

Menanggapi pertanyaan wartawan tersebut, Roy pun menanggapinya dengan pertanyaan lain. “Sampeyan lapo melok i aku terus iku? (Anda kenapa mengikuti saya),” kata Roy.

Pria yang mengaku sebagai wartawan itu menjawab sedang meliput kegiatan Roy. Mendengar jawaban itu, wajah Roy tampak masam. “Sampeyan wartawan tah? Dari mana?,” sambung Roy.

Selanjutnya, lawan bicara Roy itu menjawab dengan tidak jelas soal asal usul medianya. Roy pun langsung membuka dompetnya dan memberikan uang Rp100 ribu untuk seorang yang mengaku dirinya wartawan.

“Ngaleh…ngaleh, wes ojok melok i aku maneh. (pergi sana jangan mengikuti saya),” tandas Roya dalam videonya. (Iq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim