Razia Miras di Baureno, Polres Bojonegoro Amankan 8 Orang

Razia Miras di Baureno, Polres Bojonegoro Amankan 8 Orang

TerasJatim.com, Bojonegoro – Puluhan liter minuman keras (miras) beserta 8 orang yang tengah pesta minuman haram itu berhasil diamankan petugas Polres Bojonegoro saat razia peredaran miras dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Baureno, Selasa (03/12/19) siang.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch Tohir menjelaskan KRYD dengan menggelar razia miras di sekitar wilayah timur khususnya Kecamatan Baureno Bojonegoro itu untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan Harkamtibmas menjelang pergantian tahun.

“Razia di dua tempat berbeda yaitu di sebuah warung di Dusun Grenjeng Desa Sraturejo dengan penjual miras SW (55), dan Dusun Sratu Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dengan penjual miras yaitu WH (34),” ujarnya.

Dari warung pertama milik SW, barang bukti yang disita yaitu miras jenis toak sebanyak 45 liter. Sedangkan dari warung milik WH petugas menyita barang bukti miras jenis arak sebanyak 25 liter.

Selain menyita barang bukti miras, di warung milik WH juga diamankan 8 orang yang saat itu pesta miras jenis tuak. Mereka adalah, KT (39) asal Desa Ngemplak Baureno, SD (41) asal Desa Sraturejo, NH (21) warga Desa Jatigede Sumberejo, MA (33) warga Desa Sraturejo, MD (49) alamat Desa Sraturejo, BD (28), asal Desa Sraturejo, MI (50) warga Desa Sraturejo dan AI (22) warga, Desa Bungur Kecamatan Kanor Bojonegoro.

Terpisah, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis menuturkan, para pelaku yang saat itu sedang minum minuman miras dan yang menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dikenakan dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum”, terang Yusis di Mapolres Bojonegoro.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti berupa miras saat ini telah diamankan di Mapolres. Para pelaku, kata dia, akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. (Iq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim