Pungli PTSL, Kades dan Sekdes Kletek Jadi Tahanan Kejari Sidoarjo
TerasJatim.com, Sidoarjo – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menahan Kepala Desa Kletek non aktif, Kecamatan Taman, M Anas (49), dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kletek, Ula Dewi Purwanti (45), pada Rabu (05/06/2024).
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun 2021-2023, dengan jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa puluhan warga Desa Kletek sebagai saksi. Mereka merupakan korban dugaan pungli dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp.15 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penahanan kepada kedua tersangka dilakukan pada Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama 20 hari, sejak tgl 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024.
Sebelum ditahan, keduanya terlebih dulu menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa peneliti untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Penahanan ini dilakukan kepada kedua tersangka dengan alasan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Serta khusus untuk tersangka UDP, sebelumnya yang bersangkutan mangkir dan tidak mengindahkan panggilan dengan alasan yang tidak patut,” jelas Jhon, Rabu (05/06/2024).
Jhon menyebut, tersangka MA (Kepala Desa Kletek nonaktif) dan UDP (Sekretaris Desa Kletek) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen tanah (PTSL) di Desa Kletek, Kecamatan Taman Tahun 2021-2023.
“Selanjutnya penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan akan melaksanakan penyerahan berkas tahap 1 kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara, guna melanjutkan proses hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Jhon.
Untuk diketahui, kedua tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2024 lalu. Namun, meski telah menyandang status sebagai tersangka, Kades M Anas, justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun, pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa, Pemkab Sidoarjo.
Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras. Mereka datang menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, untuk menuntut penahanan terhadap Kades dan Sekdes mereka tersebut. (Kta/Red/TJ)