Polres Pacitan Rilis Kasus Korupsi 2 Mantan Kades dan Penyelundupan Benur

Polres Pacitan Rilis Kasus Korupsi 2 Mantan Kades dan Penyelundupan Benur

TerasJatim.com, Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan merilis 2 perkara dalam waktu sehari. Masing-masing kasus penyelundupan benur atau benih lobster dan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap 2 mantan kepala desa.

Saat jumpa pers, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, terkait pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster, pada sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi jika akan ada penyelundupan benur ke Jakarta, termasuk informasi jenis kendaraan yang dipakai pelaku.

“Penangkapannya Jumat (24/09/2021) di JLS, tepatnya Desa Purwoasri, Kebonagung ,” ujar Wiwit, di Halaman Wingking (Halking) Polres Pacitan, Senin (11/10/2021).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 2 tersangka, yakni inisial ‘M’ asal Tangerang, Banten dan ‘SK’ warga Pacitan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 4 box styrofoam warna putih yang berisi 19.222 ekor benih benur yang telah dikemas dalam wadah plastik putih.

“Untuk benurnya sudah kita rilis beberapa waktu lalu. Dan pengembangan (kasus) akan terus dilaksanakan,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 92 atau 88 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 45/2009 tentang perubahan UU Nomor 31/2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Wiwit menambahkan, Kabupaten Pacitan kaya akan benih lobster. Bahkan, pihaknya menyebut jika bisnis benih lobster tersebut cukup menggiurkan. “Cukup menggiurkan bisnis ini. Harganya sekitar Rp20 ribu per ekor sampai di Jakarta. Total dari ini (19.222 ekor benur) sekitar Rp400 juta sampai Jakarta. Ketika sampai luar negeri dikembangbiakkan, itu harga 1 ekor bisa mencapai Rp600 ribu hingga Rp1 juta,” urainya.

Sementara itu, lanjut dia, terkait kasus korupsi yang pernah dirilis beberapa waktu lalu dengan tersangka Wasito, mantan Kepala Desa Wora Wari, Kecamatan Kebonagung, dengan kasus korupsi pembangunan serambi masjid di tahun 2016, kemudian korupsi penyertaan modal BUMDes, pembuatan tambak udang, talud di tahun 2017 dan di tahun 2018 korupsi rabat jalan, jembatan dengan total kerugian negara sebesar Rp176 juta lebih.

“Selanjutnya yang belum kita rilis dan sudah kita limpahkan ke kejaksaan adalah kasus tindak pidana korupsi anggaran desa di Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku, tahun anggaran 2017 dengan tersangkan ‘S’ mantan kades setempat,” terang Wiwit.

Wiwit membeberkan, adapun kegiatan yang dikorupsi oleh mantan Kades Dersono diantaranya yakni, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak sekolah, kelestarian lingkungan hidup bersih sungai Maron, sosialisasi penggunaan dana desa, pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan musyawarah desa (Musdes), pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, korupsi anggaran pelatihan TPK, industri kecil, penyelenggaraan musdes serah terima hasil pembangunan desa, pembangunan teras desa, renovasi kantor desa, pembuatan talud, MCK, tugu batas, pembangunan selokan, pembuatan gapura batas desa di 3 titik, dengan total kerugian negara sebesar Rp203,5 juta lebih.

“Ini semuanya (dua tersangka) melanggar Pasal 1 ayat 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” bebernya.

Menurut dia, APBDes sangat rawan untuk di korupsi. Untuk itu pihaknya mengimbau dan memberi warning (peringatan) kepada seluruh kepala desa di Pacitan khususnya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran keuangannya.

“Peringatan bagi kepala desa. Anggaran bansos (bantuan sosial) tolong tetap disalurkan kepada yang berhak menerima, karena sudah ada informasi yang masuk,” pintanya tegas.

Wiwit juga menyebutkan, bahwa tahun depan pihaknya sudah membidik pelaku korupsi terkait APBDes dan lainnya, yang saat ini sedang dalam proses pendalaman. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim