Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu di Trenggalek

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu di Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Aparat Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu di Kabupaten Trenggalek. Dalam kasus ini sedikitnya 2 orang diringkus berikut barang buktinya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di 2 tempat berbeda. “Iya benar. Unit reskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan TKP yang berbeda,” jelasnya di hadapan para awak media, Senin (30/12/19).

“Tersangka GN asal Desa Cangkringan Kabupaten Nganjuk ditangkap di terminal bus Surodakan Trenggalek, sedangkan satu lagi MD warga kecamatan Kampak diamankan di jalan raya Kedunglurah Kecamatan Pogalan Trenggalek,” Imbuhnya

Calvijn menambahkan, penggungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap GN di terminal bus Surodakan Trenggalek.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 65 lembar uang pecahan Rp.100 ribu yang diduga uang palsu yang disimpan dalam tas plastik (kresek) warna hitam. Tak ayal, petugas pun menggelandang GN ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka GN barang bukti total senilai Rp.6.500.000 diduga palsu yang dimasukkan dalam tas,” urai Calvijn.

Sementara penangkapan terhadap tersangka MD berawal dari kejadian di Kalangbret Kabupaten Tulungagung. Saat itu, tersangka MD diketahui membeli 2 bungkus rokok di sebuah warung dan membayar dengan selembar uang pecahan Rp.50 Ribu yang diduga palsu.

Merasa curiga, pemilik warung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalangbret Polres Tulungagung, dengan tujuan mengecek keaslian uang tersebut.

Selanjutnya petugas dari Polres Tulungagung bekerjasama dengan unit opsnal Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka MD di wilayah hukum Polres Trenggalek.

“Dari tersangka MD ini berhasil diamankan barang bukti berupa 10 lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu yang diduga palsu, 2 bungkus rokok, sebuah airsoftgun model pistol, satu unit mobil dan handphone,” beber Calvijn.

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (4) jo Pasal 26 ayat (4) dan atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim