Polisi Blitar Kota Bongkar Praktek Prostitusi Online dengan Omset 20 Juta Perbulan

Polisi Blitar Kota Bongkar Praktek Prostitusi Online dengan Omset 20 Juta Perbulan

TerasJatim.com, Blitar – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus prostitusi online beromset puluhan juta rupiah perbulannya, yang beroperasi di Kota Blitar Jatim.

Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai mucikari bernama Agustina (30), warga Kelurahan Sukorejo,  Kota Blitar. Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman percakapan antara Agustina dengan para lelaki hidung belang yang menjadi pelanggannya.

Kapolres Blitar AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, pelaku menjalankan prostitusi online tersebut melalui  media sosial Facebook. Setelah itu pelanggan menghubungi mucikari melalui BBM atau Whattapps untuk bertransaksi.

“Setelah disepakati harganya, baru pelaku mengantar ke hotek yang sudah dibooking sebelumnya,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Rabu (07/06).

AKBP Heru Agung menambahkan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat.  Dari laporan itu pihaknya menindaklanjuti dengan memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pelanggan.

Pelaku berhasil diamankan saat mengantar seorang wanita pesanan ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar. Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkelit setelah petugas kepolisian berhasil menemukan percapakan melalui BBM dan Whasttapps pelaku dengan calon pelanggannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mematok tarif masing-masing wanita berkisar antara Rp370 ribu hingga Rp500 ribu, untuk sekali kencan. Namun bayaran itui tidak diterima utuh, karena dipotong oleh pelaku sebesar Rp150 ribu,” imbuh Kapolres.

Diketahui praktek prostitusi online tersebut sudah digeluti pelaku selama setahun terakhir. Bahkan dari bisnis haram tersebut pelaku bisa mendapatkan omset hingga Rp20  juta perbulan. “Kasus ini masih terus kita kembangkan, guna menelusuri adanya jaringan lainnya,” tuturnya.

Sementara, kepada penyidik, pelaku menjelaskan bahwa selama ini dirinya tidak menjual, melainkan para korban sendiri yang meminta kepada pelaku untuk dicarikan pelanggan.

Ia mengatakan, uang hasil bisnis prostitusi online tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan suaminya sebagai buruh tidak mencukupi. “Mereka minta dicarikan tamu, saya hanya perantara saja,” kata Agustina, sambil menunduk malu.

Kini, akibat perbuatannya, Agustina dijerat Pasal 296 KUHP tentang penyedia jasa prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim