7 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Lobster, Dibekuk Satpolairud Banyuwangi

7 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Lobster, Dibekuk Satpolairud Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi –  Puluhan ribu ekor benur lobster yang hendak dijual di pasar bebas, berhasil diungkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Banyuwangi.

Awalnya, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku saat dalam perjalanan pengiriman barang menuju ke wilayah Kabupaten Jember.

Menurut Kasat Polairud Polres Banyuwangi AKP Subandi, kedua pelaku tersebut yakni Sugihari (40), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang berperan sebagai sopir, dan Didik Hermanto (37), warga Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, yang diduga sebagai pemilik barang.

Mereka dihentikan petugas Polsek Kalibaru pada Selasa (06/06) sore, saat keduanya mengendarai mobil Toyota Kijang Inova nopol DK 1357 OI. “Kita sempat melakukan pengejaran tapi tertinggal jarak. Ketika kami sampai di Glenmore keduanya sudah sampai Kalibaru. Makanya diputuskan untuk meminta bantuan aparat polsek untuk membantu proses penghadangan,” akunya.

Ribuan benur lobster itu berasal dari perairan Pulau Merah dan Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Agar tidak mati kehabisan oksigen, puluhan ribu bayi lobster itu dikemas dalam beberapa kantong plastik dan dimasukkan ke dalam 5 kemasan styrofoam.

Pasca penangkapan keduanya, petugas Satpolairud Polres Banyuwangi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, lima pelaku lain berhasil ditangkap di wilayah Jember, pada Rabu (07/06) dini hari.

Ke lima pelaku tambahan ini masing-masing  Imron, Zaenal, Yogi, Wafi dan Lutfi. Mereka dibekuk di wilayah Ajung dan Watu Ulo Kabupaten Jember, dengan barang bukti 20.635 benur lobster. Petugas juga menyita 4 mobil yang terdiri dari 2 unit Toyota Inova, 1 Suzuki Ertiga dan Daihatsu Grand Max.

Menurut AKP Subandi, total benur yang disita sebanyak 45.635 ekor. “Ada dua jenis benur yang disita. Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara,” jelasnya kepada wartawan di Markas Satpolairud Ketapang, Rabu (07/06) siang.

Tujuh pelaku yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan. Dua orang diduga berperan selaku distributor. Ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan. Informasinya benur itu akan diekspor ke Singapura. Total nilainya mencapai sekitar Rp 400 juta.

“Barang bukti lain yang diamankan berupa 10 unit HP, 5 air rator, 2 tabung oksigen, 5 ATM, 1 buku tabungan, 10 kotak styrofoam dan barang lainnya,” tegas AKP Subandi didampingi Kasubbag Humas Polres Banyuwangi AKP Bakin.

Penangkapan benur ini merupakan hasil penyelidikan panjang petugas. Menurutnya, penangkapan lobster cukup meresahkan sehingga pihaknya gencar melakukan penyelidikan.

Seluruh benur hasil penangkapan langsung dilepas liarkan di pantai belakang Mako Satpolairud. Harapannya benur-benur itu bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali. Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Banyuwangi serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 atau pasal 92 UU 45/2009 tentang Perikanan. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim