Polda Jatim Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro

Polda Jatim Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto dan keluarga, yang diduga dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’Awanah, memasuki babak baru.

Sidang perdana digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin oleh hakim tunggal Tonggani, pada Rabu (13/04/2022). Namun, sidang perdana kali ini hanya dihadiri pihak penasihat hukum Wabup Bojonegoro.

Hakim kemudian mendengarkan keterangan dari tim penasihat hukum Wabup Bojonegoro. Setelah itu, hakim menyatakan sidang ditunda pada Rabu (20/04/2022) mendatang.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum Wabup Bojonegoro, M. Sholeh, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Polda Jatim. Sebab, menurutnya, dengan ketidakhadiran tersebut, berpotensi memperlambat proses dalam mendapatkan kepastian hukum.

“Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran kuasa dari Polda Jatim, yang mestinya kalau taat hukum tentu siapapun, apakah itu warga negara biasa apakah aparat negara, kalau dipanggil pengadilan idealnya hadir,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Sebab, sambung dia, dengan ketidakhadiran Polda Jatim, maka proeses persidangan selanjutnya akan ditunda seminggu. Hal ini tentu akan memperlambat permasalahan yang diadukan kliennya.

Sholeh menyatakan, pihaknya membutuhkan kepastian hukum apakah yang diadukan yaitu Bupati Bojonegoro Anna Mu’Awanah itu telah melakukan tidak pidana atau tidak. Pihaknya meyakini, bahwa keputusan SP3 tahap penyelidikan oleh Polda itu dinilai cacat hukum.

“(Sebab) mulai zaman Belanda sampai zaman sekarang yang namanya pencemaran nama baik itu diatur dalam KUHP. Kalau memang polisi meyakini ini tidak bisa ditindaklanjuti menggunakan UU ITE, maka masih ada UU KUHP,” terang dia.

Anehnya, sambung Soleh, SP3 ini dasar yang digunakan adalah keterangan dari ahli ITE bukan ahli pidana. Kalau ahli ITE, sambungnya, tentu akan menerangkan ini masuk ITE atau tidak, bukan ini peebuatan pidana atau tidak.

“Sehingga untuk mencari kepastian hukum, kita uji di sini. Supaya hakim praperadilan ini nantinya bisa memutus yang hasil keputusannya itu meminta penyidik untuk melanjutkan penyelidikannya terhadap (pengaduan kasus) Bupati Bojonegoro,” papar pengacara asal Sidoarjo tersebut.

Lebih lanjut, dia memastikan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Antara lain surat SP2Lid dari Polda Jatim, sejumlah saksi yang tak lain adalah anggota grup WA Juranlis dan Informasi, serta sejumlah ahli pidana yang nanti menyatakan bahwa chat Bupati Anna adalah masuk kategori pencemaran nama baik.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/buntut-penghentian-lidik-kasus-bupati-anna-wabup-bojonegoro-gugat-polda-jatim/

Sebelumnya, perseteeuan 2 pucuk pimpinan Kabupaten Bojonegoro tersebut bermula dari chat Bupati Bojonegoro Anna Mua’wanah dalam grup WA Jurnalis dan Informasi, yang diduga bernada pencemaran nama baik terhadap Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto dan keluarganya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim