Buntut Penghentian Lidik Kasus Bupati Anna, Wabup Bojonegoro Gugat Polda Jatim

Buntut Penghentian Lidik Kasus Bupati Anna, Wabup Bojonegoro Gugat Polda Jatim

TerasJatim.com, Bojonegoro – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto, memastikan akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim. Hal itu ditempuh menyusul dihentikannya penyelidikan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu’Awanah terhadap diri pribadi dan keluarga.

Kuasa hukum Wabup Bojonegoro, Muhammad Sholeh, menyatakan, bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi ahli dalam gugatan praperadilan tersebut.

“Kenapa Pak Wabup ini harus melakukan gugatan praperadilan, kok kesannya Pak Wabup tidak terina keadaan? Bukan, jadi begini, soal siapapun menggugat praperadilan adalah hak konstitusional bagi mereka yang membuat laporan tapi tidak ditindaklanjuti,” ujar Sholeh mendampingi Wabup saat jumpa pers di lantai 7 gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (06/04/2022).

Sholeh menambahkan, jika dihentikannya penyelidikan oleh Direskrimsus Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah dalam Grup WA Jurnalis dan Informasi
itu, karena alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal ITE. Seharusnya, sambung Sholeh, penyidik bisa menggunakan Pasal 310 KUHP.

“Sedangkan menurut kami muatan nya adalah penghinaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Bojonegoro (Anna Mu’Awanah, red) terhadap pribadi Pak Wabup dan keluarga besarnya,” papar pengacara asal Sidoarjo ini.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/laporannya-di-sp3-polda-jatim-wabup-bojonegoro-akan-lakukan-langkah-hukum/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, usai menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polda Jatim, Wabup Bojonegoro yang akrab disapa Mas Wawan tersebut, menyatakan akan berembug dengan keluarga besarnya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Tak hanya isapan jempol belaka, orang nomor 2 di Telatah Angling Dharma ini akhirnya melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim, guna memperjuangkan hak dan kehornatan demi mendapatkan keadilan atas tindak dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang telah dilakukan oleh Anna Mu’awanah, terhadap pribadi dan keluarga besarnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dianggap-tak-memenuhi-unsur-pidana-polda-jatim-hentikan-kasus-pencemaran-nama-baik-bupati-bojonegoro/

Sekadar diketahui, gugatan praperadilan Wabup Bojonegoro ini menyusul terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, pada awal tahun ini. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim