Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Para Penimbun Masker

Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Para Penimbun Masker

TerasJatim.com, Surabaya – Polda Jatim akan menindak tegas pelaku penimbunan masker, menyusul kabar penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, salah satu langkah polisi adalah dengan melakukan sidak di beberapa lokasi gudang serta memantau harga dan ketersediaan masker di pasaran.

“Sejak kemarin Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan pengecekan ketersediaan masker di beberapa tempat. Sejauh ini kita masih mendalami tiga tempat. Apakah barang yang ada diedarkan atau tidak. Ini Ditreskrimsus sudah turun,” katanya, Kamis (05/03/20).

Truno menambahkan, terdapat 3 gudang yang dicek polisi yakni PT Podo Mekar Jaya Santosa beralamat di Jalan Kalisari Surabaya, PT Sumber Rejeki Agung di Jalan Kalirungkut Surabaya, dan CV Beaty Kasatama di kawasan Pergudangan Maspion.

“Masyarakat tidak perlu panik akan ketersediaan masker. Jika ada industri yang melakukan pelanggaran yakni tidak memiliki izin edar tapi melakukan penimbunan atau melakukan monopoli maka sanksi hukum akan menanti,” tegasnya.

“Tindak lanjut kita mendalami diedarkan atau tidak diedarkan. Distributor itu kan mempunyai izin edar. Tapi kalau yang tidak memiliki edar ini patut diduga memperdagangan yang kemudian tidak memiliki izin edar menumpuk arti menimbun atau monopoli kita akan sanksi tegas dengan tindak pidana,” katanya.

Dalam pengecekan, polisi mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menimbun barang-barang yang dibutuhkan. Diharapkan juga masyarakat tidak perlu panik memborong barang-barang kebutuhan, karena masih banyak orang lain yang lebih membutuhkan.

“Masker tu diperuntukkan bagi orang yang sakit. Jangan semua sehat dengan penduduk Jatim 39 Juta semua minta satu masker sehari tiga tidak mencukupi itu. Kalau tim medis itu lain lagi,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim