Pj Bupati Jombang Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 74 Kades dan 635 BPD di Kecamatan Gudo
TerasJatim.com, Jombang – Pj Bupati Jombang, Sugiat, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang, di pendopo Kecamatan Gudo, pada Selasa (25/06/2024) sore.
Total Kades dan BPD yang dikukuhkan di Kecamatan Gudo tersebut berjumlah 709 orang dari Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto, dengan rincian 74 Kades dan 635 anggota BPD.
“Hari ini, Selasa 25 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Gudo, saya, Pj Bupati Jombang dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Gudo, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Jogoroto,” kata Sugiat.
Sugiat merinci, dari 74 Kades yang masa jabatannya diperpanjang tersebut, diantaranya 67 Kades masa jabatan diperpanjang sampai dengan 5 Desember 2027, 2 Kades sampai dengan 9 Januari 2028, 4 Kades hingga 7 Januari 2029, dan 1 Kades masa jabatannya sampαi dengan 7 Desember 2030. Sementara untuk 635 BPD masa jabatannya sampai dengan 14 Juni 2027.
Sugiat berharap, para Kades dan BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatannya tersebut mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Atas Nama Pemerintah Kabupaten Jombang maupun pribadi, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Mudah-mudahan momentum ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Sugiat meminta kepada para Kades dan BPD meningkatkan inovasi dan berperan lebih besar dalam memajukan desa, serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang. “Layani masyarakat dengan baik, setulus hati, bukan sesuka hati. Mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, menyusun program yang berpihak pada kepentingan rakyat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Sugiat.
Pada era digital seperti sekarang ini, Sugiat yang juga putra daerah asal Dusun Kalongan, Desa Japanan, Kecamatan Gudo ini, mendorong para Kades dan BPD untuk selalu up-to-date memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Sugiat juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara emerintah desa dengan pemerintah daerah. Ditegaskannya, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang siap mendukung dan memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. “Mari kita bangun kerja sama yang harmonis, sehingga setiap program dan kegiatan yang kita laksanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal. Mari kita membangun Kabupaten Jombang yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” tegasnya.
Sugiat juga mengajak para Kades dan anggota BPD dapat memanfaatkan perpanjangan masa bakti ini untuk meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi, serta memastikan bahwa masyarakat siap menyongsong Pilkada dengan tertib, aman, dan damai pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sebagai asupan informasi, masa jabatan Kepala Desa sesuai regulasi terbaru diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014, tentang Desa. Dengan demikian, masa jabatan Kepala Desa yang awalnya dari tahun 2019 sampai 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Hadir pada acara ini Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto, Kades dan anggota BPD yang dikukuhkan. (Abu/Red/TJ/Adv)