Gugat Kades Ditolak PTUN, Ini Langkah Sekdes Margoagung Bojonegoro

Gugat Kades Ditolak PTUN, Ini Langkah Sekdes Margoagung Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Upaya mendapatkan keadilan yang dilakukan oleh M Aminul Wahab, yang diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Jatim, melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), nampaknya masih akan terus berlanjut.

Pasalnya, dalam agenda putusan pada Senin (23/06/2024), Majelis Hakim PTUN Surabaya menolak gugatan Aminul Wahab yang dilayangkan kepada Kepala Desa Margoagung, Sasminto, pada perkara No.25/Pdt.G/2024/TUN SBY.

Atas penolakan itu, Nursamsi selaku kuasa hukum penggugat (Aminul, _red), mengaku menghormati keputusan hakim tingkat pertama PTUN tersebut. Namun demikian, kuasa hukum penggugat tidak sependapat dan sangat keberatan.

“Kami hormati keputusan majelis hakim, tapi kami keberatan karena putusan itu menurut kami telah mengabaikan UU Desa No 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014,” ujar pengacara yang juga Wakil Ketua Peeradi Bojonegoro, saat diikkonfirmasi TerasJatim.com, Selasa (25/06/2024).

Lanjut Nursamsi menambahkan, majelis hakim juga dinilai abai dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perda No. 4 Tahun 2019 dan Perbub Bojonegoro No. 36 Tahun 2017, tentang prosedur pemberhentian perangkat desa.

“Pemberhentian klien kami saudara Aminul Wahab ini tidak ada peringatan lisan, tidak ada SP2, tidak ada SP 3, tidak ada pemberhentian sementara yang dikonsultasikan ke camat,” terangg Nursamsi.

Sebagai kuasa hukum, ia sudah menyampaikan hasil putusan majelis hakim tersebut kepada Aminul Wahab. Kliennya memastikan akan melakukan banding ke Pengadilan TinggTata Usaha Negara (PT-TUN) guna mendapattkan hak-haknya kembali.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/tak-terima-dipecat-sekdes-margoagung-bojonegoro-bersiap-gugat-kades/

Sementara, dihubungi secara terpisah, Aminul Wahab, selaku penggugat menegaskan tetap melakukan upaya banding dan mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Ia berkeyakinan, bahwa apa yang dilakukan itu adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan bernilai ibadah.

“Ya, saya akan melakukan banding ke PT-TUN melalui kuasa hukum untuk memperjuangkan hak dan kehormatan. Saya yakin masih ada keadilan di negeri ini dan semoga itu terbukti di PT-TUN yang akan saya tempuh sesuai waktu yang ditentukan,” urai dia optimistis. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim