Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

TerasJatim.com, Lumajang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang Jatim, akan turut serta melakukan percepatan akselerasi sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi para pelaku usaha.

“Kami MUI Lumajang sedang membicarakan dan ikut serta bagaimana di Lumajang ini proses jaminan produk halal terjadi percepatan,” jelas Ketua MUI Kabupaten Lumajang, Ahmad Hanif, Jumat (12/95/2023).

Hanif mengatakan, bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) sangatlah penting, utamanya bagi produk-produk yang bahan bakunya dikelola menggunakan daging. Bahkan, hal tersebut juga akan membawa pengaruh baik bagi para konsumen maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Sertifikat halal ini bisa melindungi masyarakat yang hendak mengkonsumsi seluruh produk yang bahan-bahannya menggunakan daging, dan Insya Allah ini juga akan berpengaruh kepada peningkatan ekonomi bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan Hanif, MUI juga akan bekerja sama dengan sejumlah perangkat daerah untuk mempercepat proses JPH bagi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Lumajang.

“Kami sedang mencari format, dan kami akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk bagaimana melakukan dan mewujudkan Khadimul Ummah dan Shodiqul Ukhuwah dalam platform keagamaan,” terang dia.

Oleh karenanya, Hanif berharap, di tahun 2024 yang akan datang, seluruh produk di Kabupaten Lumajang telah tersertifikasi halal. “Tahun depan, tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 ini nanti seluruh produk harus ada jaminan halal,” pungkasnya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim