Alasan Menutup Aib, Ibu Muda Tega Kubur Bayinya di Rumpun Bambu

Alasan Menutup Aib, Ibu Muda Tega Kubur Bayinya di Rumpun Bambu

TerasJatim.com, Jember – Kasus penemuan jasad bayi di bawah pohon bambu, di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, yang ditemukan warga pada Rabu (10/05/2023) lalu, akhirnya terungkap.

Anggota Satreskrim Polres Jember, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan hingga pembuangan jasad bayi yang baru dilahirkan itu.

“Tersangka adalah ibu kandungnya berinisial Y (29),“ kata Kapolres Jember, AKBP. Moh. Nurhidayat, Kamis (11/05/2023).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jember, Y mengaku mulai dari persalinan, hingga memakamkan jasad bayinya di bawah rumpun bambu, dilakukan seorang diri dan tanpa ada yang membantu.

“Pelaku menggali makam dengan menggunakan alat bambu yang kedalamannya hanya 50 cm, sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan tercium warga,” terang mantan Kapolres Jombang itu.

Nurhidayat juga mengungkapkan, bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika bayi tersebut dilahirkan pada hari Minggu, tanggal 7 Mei, atau 3 hari sebelum jasad bayi ditemukan.

“Pelaku mengaku jika bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 7, jadi saat bayi ditemukan, bayi sudah meninggal selama tiga hari,” jelasnya.

Nurhidayat juga nenyebutkan, motif pelaku tega menghabisi nyawa bayinya adalah untuk menutup aib. Sebab, usia bayi yang dilahirkannya sudah berusia 8 bulan. Sementara usia pernikahan Y dengan suaminya baru berjalan 5 bulan.

“Motif pelaku adalah untuk menutupi aibnya,” beber Kapolres Jember.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saat ini penyidik juga sedang mengajukan visum dan test DNA terhadap jasad bayi, sebagai bentuk profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara.

“Saat ini kami juga mengajukan visum, untuk sinkronisasi pengakuan pelaku,” beber Nurhidayat.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya daster, sebilah bambu, jarit dan juga genteng yang digunakan untuk menutup makam korban.

Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 305, 306 ayat 2, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kemudian Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim