Pengusaha Tambang Lalai, Tiga Guru Terancam Bui

Pengusaha Tambang Lalai, Tiga Guru Terancam Bui
Lokasi bekas galian jenis batu dan tanah urug di Desa Plosogenuk Perak yang menyebabkan 4 anak SDN Sukorejo 1 Perak meninggal dunia

TerasJatim.com, Jombang – Peristiwa tenggelamnya 4 anak SDN Sukorejo 1 Perak, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (12/12/2015) lalu, membuat tiga guru pendamping SDN tersebut terancam masuk bui.

Kemungkinan itu sebagaimana diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Perak, AKP Mujiono.

Menurut AKP Mujiono, jika ditemukan unsur kelalaian, tiga orang guru yang mendampingi para siswa SDN Sukorejo 1 saat berlangsung kegiatan jalan sehat dan pengenalan lingkungan di lahan bekas tambang jenis tanah urug dan batu di Desa Plosogenuk Kecamatan Perak terancam jadi tersangka.

Untuk sementara, dengan adanya 4 korban meninggal dunia, pihak kepolisian menganggap ada unsur kelalaian yang bisa mengarahkan para guru tersebut menjadi tersangka.

“Penentuan tersangka nanti menunggu hasil gelar perkara untuk dilihat tingkat kelalaiannya,” kata AKP Mujiono, kepada TerasJatim.com di kantornya, Senin (14/12).

Pada Sabtu lalu, 59 siswa SDN Sukorejo 1 Perak menggelar acara refreshing bagi siswanya setelah menyelesaikan ujian semester. Mereka didampingi 3 orang guru, yakni Suat Budi Santoso, Rohmanu Roqim dan Wiwik Kamaindrawati.

Di tengah kegiatan, 4 siswa hilang dan tenggelam dalam kuari atau kubangan bekas galian. Saat ditemukan, nyawa keempat anak dari Desa Sukorejo tersebut tidak tertolong.

Menurut Aan Anshori, aktivis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA), kelalaian tidak seharusnya hanya dibebankan kepada guru ataupun sekolah. Kelalaian utama seharusnya dibebankan kepada pemilik bekas usaha tambang. Apalagi, lanjut Aan, usaha penambangan jenis tanah urug dan batu tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak ada reklamasi atau pengembalian kondisi tanah pasca ditambang. Pengusaha tambang pada bekas penambangan tersebut mengabaikan tanggung jawabnya.

“Saya kira dengan usahanya yang ilegal dan tidak adanya upaya reklamasi merupakan unsur kelalaian dan kelalaian itu sudah menyebabkan hilangnya nyawa anak SDN Sukorejo 1 Perak,” ujar Aan, Selasa (15/12/2015).

Dengan alasan tersebut, kata Aan Anshori, polisi tidak perlu ragu untuk menetapkan pemilik bekas usaha tambang di Desa Plosogenuk sebagai tersangka.

“Polisi perlu segera bergerak menangkap pemilik kuari dan penanggung jawab penambangan disana untuk dimintai keterangan. Jika terdapat bukti pidana kelalaian, saya mendesak agar dilakukan penahanan,” seru aktivis Gusdurian ini.

Sementara itu, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, mengaku prihatin dengan insiden meninggalnya 4 anak SDN Sukorejo 1 Perak di lahan bekas penambangan galian C yang ada di Desa Plosogenuk Kecamatan Perak.

“Pertama, kami atas nama Pemerintah Daerah menyatakan turut berduka atas musibah ini. Kedua, kami pasti akan menuntut tanggung jawab dari lahan dan pemilik usaha penambangan,” tandas Nyono Suharli.

Tuntutan kepada usaha penambangan, ujar Bupati Jombang, diarahkan pada legalitas usaha dan pengembalian kondisi lahan setelah ditambang. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim