Pendaftaran KPPS Segera Dibuka, Ini Besaran Honornya

Pendaftaran KPPS Segera Dibuka, Ini Besaran Honornya

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan melakukan rekrutment anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dimana Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini dibuka hanya 10 hari, mulai 11-20 Desember 2023. Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023.

Selanjutnya, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS diberi waktu 3 hari, tanggal 23-25 Desember. Lalu, hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 29-30 Desember 2023.

“Jadi tidak langsung ditetapkan. Yang lolos baru ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik esok harinya,” ujar Rochani anggota Divisi SDM dan Litbang, saat rakor bersama stakholder terkait pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024, di Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskan, untuk setiap satu titik TPS butuh 7 anggota KPPS. Di Jatim terdapat total 120.666 TPS yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Maka akan dibuka rekrutmen sebanyak 844.662 anggota KPPS.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS pertama Surat pendaftaran, kedua Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun).

Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, Surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, kata Rochani, ada sejumlah catatan khusus. Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar. Karena minimal harus melewati 5 tahun. “Pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar,” terangnya.

Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan 3 lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya. “Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” tandasnya.

Dia menambahkan,, besaran honor KPPS sudah dinaikkan. Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp900 ribu, kini naik jadi Rp1,2 juta. Untuk anggota KPPS naik dari Rp850 ribu jadi Rp1,1 juta. Sedangkan untuk Linmas naik dari Rp650 ribu, jadi Rp700 ribu.

Rochani berharap, Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, aman dan damai. “Karena itu, kami terus menggerakkan hati masyarakat dan semua stakeholder untuk bahu membahu menyukseskan Pemilu 2024 ini,” pungkas dia. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim