Baru Sebulan Bekerja sebagai ART, Wanita asal Trenggalek ini Kuras Harta Majikannya

Baru Sebulan Bekerja sebagai ART, Wanita asal Trenggalek ini Kuras Harta Majikannya

TerasJatim.com, Surabaya – Baru sebulan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), Riyanti (RY), perempuan 39 tahun, asal Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek ini, nekat kuras harta milik majikannya di Perumahan ITS Surabaya. Hingga akhirnya, ART berwajah manis ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini terungkap berawal saat korban berinisial N, mencari buku pasport di dalam lemari pakaian di kamar lantai satu, pada Sabtu (25/11/2023), sekira pukul 08.00 WIB.

Korban kaget ketika melihat pada rak bagian bawah lemari, tepatnya tempat menyimpan satu buah tas yang berisi uang tunai pecahan Rupiah, Yen Jepang, Riyal Arab Saudi, Ringgit Malaysia dan Dollar Taiwan, ternyata raib.

“Hilangnya barang miliknya itu, korban bertanya kepada asisten rumah tangganya berinisial RY. Namun RY mengaku tidak tahu,” jelas Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, didampingi Kanit Reskrim Ipda Aan Dwi Satriyo, saat merilis kasus ini, Kamis (30/11/2023) siang.

Kemudian, pada Rabu (29/11/2023), sang ART RY tiba-tiba meninggalkan rumah majikannya tanpa pamit. Mengetahui hal itu, korban melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Sukolilo. Hingga diketahui jika tersangka kembali ke kampung halamannya di Trenggalek.

Mendapat laporan anggota Reskrim Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Polres Trenggalek. Tak butuh waktu lama, RY kemudian ditangkap beserta barang buktinya saat berada di dalam sebuah bis di daerah Trenggalek. Lalu, RY dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengakuan awal, tersangka mengaku mengambil barang-barang tersebut bertahap sebanyak dua kali. Setelah itu pergi tanpa pamit dari rumah majikannya,” imbuh Kapolsek.

Kepada penyidik, tersangka RY mengaku melakukan pencurian karena butuh uang untuk biaya pengobatan suaminya.

“Korban sendiri mendapat informasi dari saksi AD, ZN, dan SNA, jika tersangka RY pernah titip transfer sebanyak 4 kali transaksi dan uang yang diberikan kepada mereka berupa lembaran uang tunai pecahan yang masih baru,” beber Kapolsek.

Selain tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai pecahan rupiah senilai total Rp2.410.000, beberapa uang tunai pecahan asing, perhiasan emas cincin, anting, beberapa bukti transfer yang dilakukan tersangka pada saat mengirimkan uang hasil curiannya kepada suaminya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim