Pemkab Bojonegoro Lakukan Pemasangan Ulang Papan Aset di Kawasan Pasar Lama

Pemkab Bojonegoro Lakukan Pemasangan Ulang Papan Aset di Kawasan Pasar Lama

TerasJatim.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, menerjunkan petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, beserta aparat TNI/Polri, kembali memasang papan pemberitahuan terkait kepemilikan lahan di sejumlah titik di kawasan Pasar Kota (lama) Bojonegoro, pada Selasa (24/01/2023).

Dalam papan pemberitahuan tersebut, ditegaskan bahwa tanah yang ditempati Pasar Kota (lama) Bojonegoro seluas 17.205 meter persegi itu, adalah milik Pemkab Bojonegoro. Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 16 tanggal 16 November 1992.

Kabid Aset Daerah BPKAD, Andi Panca menyampaikan, kegiatan pemasangan papan pemberitahuan ini sebagai langkah pemeliharaan, karena papan pemberitahuan yang lama di sisi Timur pasar, kondisinya sudah rusak. Sekaligus pemasangan ini untuk menegaskan bahwa tanah dan gedung pasar ini adalah milik Pemkab Bojonegoro.

Andi juga menyatakan, setelah PD Pasar dilikuidasi dan dibubarkan pada tahun 2018, maka aset pasar lama diserahkan kepada Pemkab Bojonegoro. BPKAD selaku pengelola aset melakukan penatausahaan, dan di tahun 2018 sudah dicatat oleh Disperindag (sekarang menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro), dan masuk sebagai aset dalam neraca Pemkab Bojonegoro.

“Dulu hanya 1 papan pemberitahuan di sisi Timur pasar lama. Agar lebih jelas dan masyarakat lebih mengetahui statusnya, saat ini kami pasang 3 buah, 1 di Timur, pengganti yang telah rusak, dan yang 2 kami pasang di sebelah Utara dan Barat,” tandasnya.

Dia menambahkan, terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Pemkab Bojonegoro, sepanjang yang memiliki/menguasai memutuskan mengubah kemanfaatan/kegunaannya untuk hal lain demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka pihak yang sebelumnya memanfaatkan aset di atas tanah tersebut harus menghentikan kegiatannya. Karena hak perdata melekat pada tanah aset Pemkab Bojonegoro.

Di tempat yang sama, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP, Beny Subiakto mengungkapkan, pemasangan 3 papan pemberitahuan aset milik Pemkab Bojonegoro berjalan dengan baik, lancar dan kondusif.

“Ini merupakan kewajiban Pemkab, sesuai amanah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim