Pemkab Blitar Tutup Padepokan Milik ‘Gus’ Samsudin, Ini Alasannya

Pemkab Blitar Tutup Padepokan Milik ‘Gus’ Samsudin, Ini Alasannya

TerasJatim.com, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, akhirnya menutup Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin (Gus Samsudin), di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam surat hasil assessment Pemkab Blitar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ditandatangani Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, ada 3 poin alasan menutup Padepokan Nur Dzat Sejati.

Tiga alasan itu dibacakan Wabup Rahmat Santoso, di depan kuasa hukum Gus Samsudin, tokoh masyarakat dan tokoh agama, di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (09/08/2022).

Poin pertama, adalah karena izin surat penyehat tradisional (STPT) dengan Nomor: 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

“Yang izin pijat tradisional ini dicabut. Ini dikeluarkan tahun 2021 oleh Dinkes dan karena Dinkes sudah mencabut izinnya, ya otomatis Pemkab juga mencabut,” ujar Rahmat.

Kemudian, yang kedua karena kegiatan majelis taklim dan kegiatan menyerupai pondok pesantren tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 29 tahun 2019. Soal penyelenggaraan pesantren diatur dalam PMA Nomor: 30 tahun 2020.

“Kalau mau membuka pondok pesantren dan majelis taklim, ya harus mengurus izin dulu di Kemenag,” tegas Rahmat.

BACA: https://www.terasjatim.com/datangi-polda-jatim-gus-samsudin-laporkan-pesulap-merah/

Kemudian yang ketiga, kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam PP Nomor: 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

“Kalau syarat soal perizinan sesuai perundang-undangan sudah dipenuhi, baru kegiatan padepokan boleh dijalankan lagi,” imbuh Rahmat.

Pada kesempatan itu, Rahmat juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas. Ia meminta agar tidak terjadi kerumunan dan hal-hal anarkis di sekitar padepokan.

“Masyarakat diminta untuk menahan diri karena Pemkab sudah mengambil langkah. Begitupun nanti kalau izin-izin ini sudah dipenuhi oleh Gus Samsudin ya harus diterima, masak saya melarang warga untuk membuka usaha kalau ada izinnya,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ/Agtv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim