Pemerintah Pelototi Nama-Nama di Panama Papers

Pemerintah Pelototi Nama-Nama di Panama Papers
Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan

TerasJatim.com, Jakarta – Kementerian Keuangan tidak menunggu lama untuk menelusuri 2.961 nama orang dan perusahaan Indonesia yang tertera di dokumen penyelewengan pajak yang bocor, Panama Papers. Daftar nama itu akan dipanggil satu per satu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, sudah meminta Ditjen Pajak (DJP) membentuk unit khusus guna menganalisis ribuan nama dalam Panama Papers.

”Data itu akan kami kaji, kami lihat apakah valid. Kemudian, dicek konsistensinya dengan yang data yang kami miliki,” ujarnya.

Menurut Menteri Bambang, jika ada ketidaksesuaian dengan pelaporan selama ini oleh orang-orang yang namanya disebut dalam Panama Papers, wajib pajak tersebut akan ditindak ”Karena itu, saya minta Dirjen Pajak untuk mempelajari data itu,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki data resmi tentang orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri atau yang mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di berbagai negara.

Data tersebut bersumber dari perbankan dan otoritas keuangan negara-negara tersebut. ”Data kami dari sumber resmi, bukan dari sumber yang sama (Panama Papers),” imbuhnya.

Sementara itu, data orang-orang Indonesia yang memiliki SPV dalam Panama Papers tersebut akan digunakan sebagai pelengkap data resmi Ditjen Pajak. Sebab, Bambang mengakui, sumber data pemerintah saat ini masih terbatas dari beberapa negara saja.

”Data yang kami miliki, tax havens (negara suaka pajak) adalah British Virgin Island (BVI), Cook Islands, dan Singapura,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bambang menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui pola orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri. Yakni, membentuk SPV di negara-negara bebas pajak.

”Di satu negara bahkan ada 6 ribu WNI yang punya rekening,” ujarnya.

Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi negara, rekening, bank, serta nama 6 ribu orang Indonesia tersebut.

Dengan skema yang akan diterapkan dalam RUU Pengampunan Pajak, rekening itu diharapkan bisa kembali ke Indonesia atau setidaknya pemilik rekening bisa melaporkan aset mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama me­nambahkan, ada unit khusus yang akan mengkaji data tersebut. Dokumen itu akan dibandingkan dengan data Ditjen Pajak.

”Jika konsisten, akan menambah potensi penggalian kami. Tetapi, jika tidak, ini akan menjadi data baru untuk diselidiki lebih lanjut,” tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk proses selanjutnya, Ditjen Pajak akan meminta keterangan kepada wajib pajak yang masuk dalam dokumen tersebut. Jika dalam tahap klarifikasi itu si pembayar pajak tidak memberikan keterangan dengan jelas dan enggan memperbaiki SPT, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan.

”Jadi, nanti kami panggil satu per satu orang yang namanya ada di Panama Papers,” ujarnya.

Sementara itu Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi itu terlebih dahulu. Materi yang diinvestigasi, terutama informasi soal adanya warga negara Indonesia yang disebut dalam dokumen itu atas kejahatan keuangan, seperti pengemplangan pajak.

“Saya belum tahu persis gimana-gimananya, tetapi sudah saya suruh untuk investigasi. Kalau dia belum bayar pajak, ya kita suruh dia bayar, ” pungkasnya. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim