Pasca OTT, Bupati Sidoarjo dan 5 Orang Lainnya Resmi Jadi Pesakitan KPK

Pasca OTT, Bupati Sidoarjo dan 5 Orang Lainnya Resmi Jadi Pesakitan KPK
(Doc: Antara)

TerasJatim.com – Usai menggelar OTT di Sidoarjo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di wilayahnya.

Selain menahan orang nomor satu di Pemkab Sidoarjo, komisi antirasuah ini juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya. Mereka yang diduga menerima suap adalah Kepala Dinas PU, Bina Marga dan SDA Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU, Bina Marga dan SDA Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian ULP Sanadjihitu Sangadji.

Sedangkan 2 tersangka lainnya dari pihak swasta, dan diduga sebagai pemberi suap adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp.1,8 miliar.

“Perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur,” jelas Alex, Rabu (08/01/20) malam.

Sebagai penerima suap, para tersangka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/gelar-ott-di-sidoarjo-kpk-amankan-sejumlah-orang-termasuk-bupati-saiful-ilah/

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Sidoarjo Jatim pada Selasa (07/01) kemarin. Dalam operasi senyap tersebut, tercatat 11 orang. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim