Pasar Loak Dupak Akan Jadi Icon Baru Kota Surabaya
TerasJatim.com, Surabaya – Usai melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Loak yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar barang bekas yang berada di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya tersebut.
Dalam sidaknya, Wali Kota Eri langsung berinteraksi dengan pedagang pasar dan meminta pengertiannya untuk masuk berjualan ke dalam pasar.
Cak Eri, sapaan akrabnya mengatakan, penertiban PKL Pasar Loak dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sehingga ketertiban berlalu lintas menjadi lancar.
Dia menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama PD Pasar Surya akan melakukan penataan Pasar Loak secara bertahap. “InsyaAllah akan kita lakukan penataan Pasar Loak. Mulai dari jalannya akan dilakukan pengaspalan dan dalam satu bulan ke depan akan dipasang gapura di bagian depan pasar,” katanya, Senin (05/08/2024).
“Ini supaya Pasar Loak terlihat lebih terang juga akan dilakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU). Sehingga orang akan tahu ini adalah Pasar Loak yang saat ini pindah ke dalam,” imbuh dia.
Eri yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menargetkan penataan yang dilakukan dapat merubah wajah Pasar Loak menjadi icon Kota Pahlawan. “Semua akan ditata. Saya ingin Pasar Loak jadi icon Kota Surabaya. Pasar Loak ini wes suwi (sudah lama) sejarahnya banyak,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Cak Eri juga mengapresiasi sikap kooperatif para pedagang yang mau dipindahkan ke dalam pasar. Sehingga, kemacetan yang biasanya terjadi di kawasan tersebut sudah berangsur membaik dan lalu lintas menjadi lancar.
“Pedagang Pasar Loak ini sangat luar biasa, mereka sepakat tidak di jalan lagi tapi pindah ke dalam pasar. Karena pedagang menyadari dan ingin memberikan anak-anak sekolah kesempatan agar terhindar dari kemacetan,” tandasnya.
Untuk diketahui, penertiban PKL Pasar Loak dilakukan lantaran adanya laporan warga karena aktivitas para pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan mengganggu arus lalu lintas. Sebab, di ruas jalan itu merupakan akses lalu lalang pelajar sekolah SD dan SMP di belakang kawasan Pasar Loak.
Selain itu, penertiban juga dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor: 2 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Surabaya. (Jnr/Kta/Red/TJ)