Palak Kades Rp 10 Juta, 3 Oknum LSM di Bojonegoro Diciduk Polisi

Palak Kades Rp 10 Juta, 3 Oknum LSM di Bojonegoro Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Diduga memalak seorang kepala desa (Kades), 3 orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bojonegoro Jatim, diringkus aparat kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com, sebelumnya ketiga oknum LSM tersebut diciduk petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro di sebuah warung kopi di Jalan Veteran, pada Rabu (17/05/2023) siang, sekira pukul 14.30 WIB.

Ketiganya adalah S (oknum anggota LSM Lira), HM (oknum anggota LSM Link Kontrol), dan satu orang lagi berinisial H.

Kasie Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto mengatakan, ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Samudi, yang tak lain adalah Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

“Tindak pidana pemerasan tersebut rencana penyerahan uangnya bertempat di sekitar warung kopi yang berada di jalan Veteran, Kota Bojonegoro,” ujar Supriyanto, Kamis (18/05/2023).

Supriyanto menyebut, kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM kepada seorang Kades, pada Rabu (17/05/2023).

“Memperoleh laporan itu selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Saat diselidiki ternyata benar, di lokasi dimaksud ada empat orang laki-laki sedang bergerombol,” sebut dia.

“Empat orang yang bergerombol tersebut, yakni S, HM, H, dan S (Kades Talok, Kecamatan Kalitidu) yang menyerahkan amplop coklat berisi uang tunai.

“Setelah mengetahui adanya hal tersebut, petugas langsung memeriksa amplop coklat yang ternyata berisi uang tunai senilai Rp10 juta yang diserahkan Kades Talok kepada saudara S,” papar dia menjelaskan.

Mendapati hal itu, petugas langsung mengamankan ketiga oknum LSM berikut barang bukti dan menggelamdaangnya ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan lehih lanjut.

“Ya, ketiga oknum LSM pelaku tindak pidana pemerasan itu disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas dia. (Saiq/Red)TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim