Tiadakan Razia! Ini Aturan Polisi Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Tiadakan Razia! Ini Aturan Polisi Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

TerasJatim.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau E-TLE dan meniadakan razia.

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran Polantas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas diminta memerintahkan jajarannya tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Irjen Sandi, melalui keterangan tertulis, Jumat (19/05/2023).

Sandi menambahkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing. Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat E-TLE di wilayah masing-masing.

Sandi menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera E-TLE di wilayah tersebut. Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Seperti, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Namun, penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” sambung pria yang pernah menjabat Kapolrestabes Surabaya itu.

Sandi memastikan, Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau E-TLE yang mempermudah masyarakat,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim