Pakar Sepakati Temuan Gunung Bawah Laut di Pacitan, Ada 10 Poin Penamaan

Pakar Sepakati Temuan Gunung Bawah Laut di Pacitan, Ada 10 Poin Penamaan

TerasJatim.com, Pacitan – Temuan gunung bawah laut di laut Selatan Jawa, telah disepakati oleh sejumlah pakar. Mereka mengangguk bahwa objek gunung yang didapat dari hasil survei Landas Kontinen Indonesia (LKI) itu, termasuk kategori gunung bawah laut (seamount).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam koordinasi teknis pemberian usulan nama terhadap gunung bawah laut, pada Rabu, 8 Februari 2023, secara daring, dengan mengundang para pakar geologi, hidrografi dan pemerintah daerah.

“Dari kementerian/lembaga hadir para pakar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pusat Hidro-Oceanografi TNI AL (Pushidrosal), serta Pemprov Jawa Timur dan Kabupaten Pacitan,” bunyi siaran pers Badan Informasi Geospasial (BIG), yang dikutip TerasJatim.com dari laman resminya, Minggu (12/02/2023).

Dalam pembukaan rapat koordinasi itu, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (Kapus PKLP), menyampaikan bahwa perlu kesepakatan dari para ahli tentang gunung bawah laut, dan proses pemberian namanya dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemda setempat.

Sedangkan Koordinator Pemetaan Kelautan, memaparkan secara teknis tentang hasil identifikasi gunung bawah laut yang dihasilkan dari survei LKI, dan prinsip-prinsip pemberian nama rupabumi yang ada di PP No.2 Tahun 2021.

“Dari seluruh pakar yang hadir menyimpulkan bahwa, objek gunung bawah laut yang didapat dari hasil survei LKI ini memang termasuk kategori gunung bawah laut, baik dari sisi geologi maupun dari sisi hidrografi (sesuai dengan dokumen IHO B-06),” tulis BIG.

Sementara dari sisi penamaan, para pakar dan pemda sepakat sebaiknya tidak menggunakan nama orang, karena terkait dengan mitigasi bencana, dan bisa jadi gunung bawah laut tersebut menjadi ancaman bencana di masa depan. Usulan nama gunung bawah laut yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pacitan, masih akan difinalisasikan dengan para pejabat setempat.

BACA: https://www.terasjatim.com/temuan-gunung-bawah-laut-di-pacitan-tingginya-sudah-2-300-meter/

Sesuai dengan PP No.2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, maka pemberian nama dapat diberikan terhadap objek yang ada di darat dan laut. Obyek yang ada di laut baik yang berada di permukaan atau di bawah laut diberikan nama, sesuai dengan prinsip-prinsip nama rupabumi dalam PP No.2 Tahun 2021 pasal 3, yaitu:

1. Menggunakan bahasa Indonesia

2. Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan

3. Menggunakan abjad romawi

4. Menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) unsur rupabumi

5. Menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan

6. Menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata

7. Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia

8. Menghindari penggunaan nama instansi/lembaga

9. Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah

10. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

Agenda berikutnya adalah, usulan nama gunung bawah laut ini, sesuai mekanisme PP No.2 akan dibahas dalam agenda Penelaahan Nama Rupabumi tingkat Pusat di Bulan Maret 2023, dan diharapkan dapat masuk ke dalam Gazeter RI. Bahkan direncanakan Bulan Juni ini nama gunung bawah laut akan disubmit ke ranah internasional di Sub-Committee on Undersea Feature Names (SCUFN) GEBCO.

Sebelumnya, penemuan gunung bawah laut itu berdasarkan survei Landas Kontinen Ekstensi di wilayah Selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang telah dilaksanakan oleh BIG bekerjasama dengan BRIN pada tahun 2022. Survei ini menggunakan kapal survei Baruna Jaya III dan peralatan utama yang digunakan adalah Multibeam Echosounder (MBES) yang berlangsung dari Bulan September sampai November 2022.

Tujuan dari survei ini adalah untuk mendapatkan data batimetri atau topografi bawah laut secara detail yang akan digunakan sebagai data utama penghitungan klaim luas landas kontinen ekstensi diluar 200 mil laut.

Survei tersebut berlangsung selama 52 hari layar, yang dibagi dalam 2 leg dan kapal melakukan bekal ulang di pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satu lokasi survei adalah daerah atau zona subduksi di Selatan Pulau Jawa.

Salah satu objek yang diidentifikasi dari survei ini adalah gunung bawah laut, yang terletak sekitar 260 km di Selatan Kabupaten Pacitan (perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur). Gunung ini memiliki ketinggian sekitar 2.200 m yang berada di kedalaman dasar lautnya sekitar 6.000 meter dan puncaknya pada kedalaman sekitar 3.800 meter.

Menurut dokumen International Hydrographic Organization (IHO) B6, definisi seamount adalah A distinct generally equidimensional elevation greater than 1000m above the surrounding relief as measured from the deepest isobath that surrounds most of the feature. Atau terjemahan bebasnya adalah Elevasi (ketinggian) yang berbeda di sekelilingnya dan mempunyai beda tinggi lebih besar dari 1.000 meter di atas relief sekitarnya serta diukur dari batimetri terdalam yang mengelilingi sebagian besar fitur/objek tersebut. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim