Pacaran Hingga Punya Anak, Pasangan Sejoli ini Jual Bayinya di Medsos

Pacaran Hingga Punya Anak, Pasangan Sejoli ini Jual Bayinya di Medsos

TerasJatim.com, Malang – Sepasang kekasih warga asal Sukoharjo Jateng, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota lantaran tega menjual bayinya sendiri. Bayi yang masih berumur 2 hari itu adalah hasil hubungan gelap keduanya.

Kini kedua sejoli tersebut, yakni MF (21) dan AG (20), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Selain keduanya, polisi juga menangkap perempuan berinisial LA (45), warga asal Surabaya, yang bertindak sebagai perantara.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, melalui Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang ditawarkan oleh seseorang yang menjadi perantara.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”,” ungkapnya saat merilis kasus ini, Jumat (15/09/2023).

“Di sini, para pelaku menawarkan

bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta,” bebernya.

Danang menyebut, kasus perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, pada 5 September 2023 lalu.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jateng. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” terang Danang.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya pakaian bayi, buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

Kini, bayi malang tersebut telah ditipkan di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.

“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara ini,” tambah Danang.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka ini adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim