Sadis! Wartawan di Jombang Tewas Ditembak Hingga Kepalanya Dihantam Palu

Sadis! Wartawan di Jombang Tewas Ditembak Hingga Kepalanya Dihantam Palu

TerasJatim.com, Jombang – Nasib tragis dialami oleh M. Sapto Sugiyono, pria 46 tahun, yang berprofesi sebagai wartawan media online di Jombang Jatim. Dia menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Mochammad Hasan Safi’i alias Daim (55), tetangganya sendiri, pada Kamis (14/09/2023) malam.

Korban dilaporkan tewas akibat ditembak dengan senapan angin, lalu kepalanya dihantam dengan palu oleh pelaku.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Korban diketahui tewas ketika jasadnya ditemukan dengan kondisi berlumuran darah di depan rumahnya.

Eko mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (14/09/2023) malam, sekira pukul 19.30 WIB, saat korban sedang menelepon seseorang di dekat rumah pelaku. Lantaran merasa terganggu, hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang akhirnya berakibat korban mengalami luka parah.

Setelah itu, sambung Eko, korban berlari ke rumah saksi Septy sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah, untuk meminta pertolongan. Nahasnya, korban meninggal dunia di lokasi.

Usai mendapatkan laporan, aparat Polres Jombang langsung mendatangi TKP. Langkah awal dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan sang pelaku.

“Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum dengan memperhatikan dari berbagai aspek,” jelas orang nomor satu di Mapolres Jombang itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap alasan pelaku yang tega menghabisi nyawa korban lantaran dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena korban sering kali mengganggu pekerjaannya.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, kasus pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan profesi korban sebagai jurnalis.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan kini ditahan di Mapolres Jombang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 unit senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut.

“Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Sap/Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim