Oknum Polisi di Gresik Dilaporkan 7 Kali Cabuli Mertuanya

Oknum Polisi di Gresik Dilaporkan 7 Kali Cabuli Mertuanya

TerasJatim.com, Gresik – NS (36), oknum bintara polisi yang bertugas di Polsek Ujungpangkah, dilaporkan DM, wanita 50 tahun, yang juga mertuanya sendiri.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, DM mendatangi Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Gresik, pada Jumat (27/03/20).

Ia melaporkan menantunya itu telah melakukan tindak pencabulan dengan merabah dan menciumnya. Ironisnya, dugaan aksi tak senonoh itu sudah berlangsung selama 7 kali.

Saat dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto membenarkan laporan tersebut. “Iya benar, saat ini masih kita proses,” ungkapnya, seperti dilansir Investigasi, Sabtu (28/03/20).

Sementara itu, penasehat hukum DM, Abdullah Syafii menuturkan, kasus dugaan tindak pencabulan tersebut berlangsung sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. “Kenapa korban tidak berani melapor, karena mereka masih pengantin baru dan takut putri korban dicerai,” ungkapnya.

Merasa didiamkan, perbuatan NS semakin menjadi-jadi. Karena tak tahan, korban lalu menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada IT (25) istri DM dan keluarga besarnya. “Kemudian mereka akhirnya sepakat melaporkan NS dengan tuduhan telah melakukan tindak kekerasan seksual Pasal 45 UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Pasal 289 KUHP,” terang Abdullah.

Berdasrkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum polisi nakal tersebut bukan sekali ini saja melakukan dugaan tindak pencabulan. Pada pertengahan Juli 2019 lalu, NS pernah dilaporkan atas tuduhan telah menghamili seorang wanita berinisial IH (32), warga Tangerang yang tinggal di Jalan Usman Sadar Gresik.

Dari laporan tersebut, NS yang sebelumnya bertugas di bagian Sarpras dan Logistik Polres Gresik itu, akhirya dijatuhi hukuman disiplin dan dimutasi ke Polsek Ujungpangkah. (AH/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim