Obat Mahal, Dilarang Sakit

Obat Mahal, Dilarang Sakit
ilustrasi

TerasJatim.com – Dugaan adanya praktik kong-kalikong antara perusahaan farmasi dengan oknum dokter, kini mulai ramai dipergunjingkan di tataran elit. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, bahkan sudah beberapa kali menyambangi KPK dan berencana akan melakukan kerja sama dengan komisi anti rasuah tersebut untuk menyamakan persepsi tentang tindakan gratifikasi bagi para dokter.

Majalah Tempo pekan ini, menuliskan tentang strategi perusahaan farmasi memberi dokter hadiah pernak-pernik menawan, hingga mobil mewah dalam bisnis obat-obatan di Tanah Air. Dan imbalannya, oknum dokter diminta untuk menuliskan resep obat yang diproduksi perusahaan farmasi pemberi hadiah. Yang kemudian diberikan kepada pasiennya, yang selanjutnya harus ditebus di apotik.

Menurut Iwan Dwiprahasto, dokter dan guru besar farmakologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), nilai bisnis obat yang fantastis membuat perusahaan farmasi berlomba-lomba untuk memanjakan dan melimpahi dokter dengan hadiah dan komisi.

Tahun ini saja omzet farmasi di Indonesia mencapai Rp 69 triliun. Sebuah jumlah yang fantastis.

Iwan, yang juga menjabat Ketua Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional, sebuah lembaga yang menyusun daftar obat untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, pernah melakukan penelitian pada 2009 dan menemukan harga obat generik bermerek bisa sampai 80 kali harga obat generik.

Sementara anggaran dana yang dipakai perusahaan untuk “menyervis” dokter-dokter tersebut, bisa mencapai 40 persen lebih  dari harga obat. Sehingga, pada akhirnya obat jadi mahal, karena harus membiayai dokter jalan-jalan ke luar negeri, main golf, atau beli mobil,” kata Iwan, akhir September lalu. (Tempo.co)

Praktek culas ini sebetulnya sudah sangat lama tercium, hanya saja hal ini baru mengemuka ke publik.

Bahkan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Zainal Abidin , tak menampik adanya praktik suap terhadap dokter dari perusahaan farmasi. Namun Zainal menilai, saat ini hal tersebut sudah mulai dibenahi dengan meminimalisir kontak langsung antara dokter dan pihak farmasi.

“Kasus-kasus yang ada kan 2013, sistem jaminan sosial nanti akan mencegah kontak langsung antara dokter dan farmasi. Karena itu, semua perusahaan farmasi akan berhubungan dengan pemerintah,” jelas Zainal.

Mengutip UU KPK no 30/1999 pasal 11, kewenangan KPK menyelidiki tindakan korupsi tak melulu terhadap penyelenggara negara atau swasta yang terlibat dengan pejabat tersebut. Tapi, KPK juga bisa melakukan tindakan atas pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.

Buat saya, praktek ini sungguh meresahkan masyarakat. Sebab selama ini kita sering mendengar keluhan dari masyarakat tentang harga obat mahal yang harus ditebus ketika dirinya sakit. Bagi sebagian besar masyarakat, harga obat kerap tidak terjangkau. Kondisi tersebut bisa membuat hak masyarakat terhadap akses pengobatan jadi terhambat karena tidak semua warga memiliki asuransi kesehatan.

Paling tidak, praktek pemberian hadiah yang tidak patut dari perusahaan farmasi kepada oknum-oknum dokter kita, menyebabkan tingginya harga obat yang harus dibeli oleh masyarakat yang membutuhkan. Selain alasan-alasan normatif yang menjadi dasar pembenarnya, seperti rantai distribusi obat yang panjang, dan ditambah dengan pengenaan pajak penjualan.

Kita berharap, siapapun yang memiliki kewenangan, segera mengambil langkah kongkret untuk menghentikan praktek culas yang tidak terpuji ini. Harapan terbesar,  tentu saja kita jangan sampai sakit, karena harga obat di negeri ini masih cukup tinggi.

Akhirnya, obat mahal, siapapun dilarang sakit !

Salam Kaji Taufan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim