Nyandu Judi Online, Pria asal Tuban Nekat Jual Motor Sang Pacar

Nyandu Judi Online, Pria asal Tuban Nekat Jual Motor Sang Pacar

TerasJatim.com, Tuban – Gegara edan permainan judi online, Samsul Hadi, pemuda 22 tahun, warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jatim, nekat menjual sepeda motor milik pacarnya.

Ironisnya, kepada sang pacar yang berinisial yakni SN (21), Samsul mengaku jika motor Honda Scoopy dengan nopol S 4886 AU tersebut disita pihak kepolisian.

Perbuatan pelaku terungkap setelah pihak keluarga SN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tuban.

Kapolsek Kota Tuban, Iptu Rianto mengatakan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap kemarin oleh Unit Reskrim Polsek Kota,” kata Rianto, dikutip dari Kompas, Jumat (02/09/2022).

Kepada polisi, pelaku mengaku jika uang hasil menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk modal berjudi online. “Ngakunya sepeda motor itu digadaikan senilai Rp.2,5 juta untuk dipakai samgong atau judi online,” terangnya.

Rianto menambahkan, modus pelaku dengan cara mendatangi korban dan mengajaknya nongkrong sambil menikmati malam di Kota Tuban. Pada saat asyik nongkrong bersama tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok.

Namun, pelaku justru kembali menemui korban dengan mengendarai motor yang bukan motor milik korban yang dipinjamnya. “Pelaku bilang kepada korban kalau sepeda motornya ditilang polisi di perjalanan,” ungkapnya.

Korban yang merasa curiga, kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan surat tilang dari kepolisian. Tetapi, pelaku justru berbelit, sehingga korban terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum.

Atas ulahnya, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka ini dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim