Timbun Solar, Pria di Ranuyoso Lumajang Ditangkap Polisi

Timbun Solar, Pria di Ranuyoso Lumajang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Lumajang – Seorang pria berinisial S (39), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang Jatim, ditangkap polisi atas kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi jika ada pengisian BBM jenis solar di salah satu tempat pengisian BBM di wilayah Kecamatan Ranuyoso. Bertepatan saat itu anggota polsek setempat melakukan patroli di sekitar wilayah tersebut. Setelah didatangi, ternyata informasi tersebut benar.

“Solar saat itu dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 500 liter. Usai dilakukan pengecekan, angkutan berikut tandon dan juga sopir, dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan,” ungkap Dewa, Jumat, (02/09/2022).

“Dari keterangan yang diperoleh, jika pelaku akan menjual kembali solar tersebut ke tingkat pengecer. Dari harga beli sebesar Rp.5.150 per liter, kemudian akan dijual kembali seharga Rp.5.485 per liter. Juga dalam kemasan jirigen akan jual seharga Rp.192.000 dengan kapasitas 35 liter,” jelas Dewa.

Dewa menyebut, dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya S ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Lumajang.

“Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Tersangka diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah,” tandas Dewa. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim