Ngaku Ustad, Residivis ini Setubuhi dan Gasak Perhiasan Pembantu Rumah Tangga

Ngaku Ustad, Residivis ini Setubuhi dan Gasak Perhiasan Pembantu Rumah Tangga

TerasJatim.com, Blitar – Berdalih mampu menyembuhkan guna-guna, Mujiono (42), pria asal Kelurahan Sukorejo Kota Blitar Jatrim, harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Mujiono, residivis yang mengaku sebagai seorang ustad ini, dilaporkan melakukan aksi penipuan dan perampasan perhiasan milik korbannya. Ironisnya, aksi pelaku menyasar korbannya yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.

Korban pertama adalah PR (20), wanita asal Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Kejadian berawal saat korban sedang membeli nasi goreng di depan SPBU Karangsari. Saat itu pelaku melintas mengendarai sepeda motor dengan nopol AG 5901 PW.

Pelaku lalu pura-pura bertanya ke PR jalan menuju Malang. Setelah ditunjukkan jalannya, pelaku yang mengaku ustad ini tiba-tiba bilang jika PR kena guna-guna.

“Pelaku yang ngaku ustad ini bilang kalau di tubuh korban ada sperma babi dan bubuk karat. Jika korban ingin tahu siapa yang mengirim guna-guna dan ingin mengeluarkan dari tubuh korban, pelaku mengaku bisa membantu. Caranya membeli minyak hajar aswat dan harus dengan bersetubuh,” jelas Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono saat jumpa pers di Mapolresta Blitar, Selasa (04/04) siang.

Korban yang semula ragu, akhirnya menyetujui untuk ‘diobati’ setelah termakan bujuk rayu pelaku. Mereka pun menemukan tempat sepi di belakang kebun belimbing Karangsari.

“Pelaku berhasil menyetubuhi korbannya dan meminta dua cincin korban serta sebuah handphone untuk diberi doa sebagai pagar. Kerugian materiil mencapai Rp3 juta,” ungkap Heri.

Korbanpun menurut saat disuruh menunggu di depan rumah majikannya pada pukul 06.00 WIB keesokkan harinya. Namun ternyata pelaku tak kunjung datang hingga korban melaporkannya ke polisi.

Kini, Mujiono yang pernah mendekam 6 tahun dipenjara ini, kembali diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 Jo 293 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim