Ngaku Jadi Makelar Kasus, 2 Wanita asal Tulungagung dan Trenggalek Ini Tipu Korbannya Ratusan Juta

Ngaku Jadi Makelar Kasus, 2 Wanita asal Tulungagung dan Trenggalek Ini Tipu Korbannya Ratusan Juta

TerasJatim.com, Trenggalek – Mengaku bisa mengurus kasus, Fitri Dian Hapsari (38), warga Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dan Dwi Suhartatik (45), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, akhirnya harus berurusan dengan aparat Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan, kedua perempuan paruh baya ini harus jadi pesakitan, lantaran nekat melakukan penipuan terhadap korbannya, seorang warga Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Trenggalek. Akibat ulah keduanya, korban harus kehilangan huangnya hingga 800 juta rupiah.

Didit menjelaskan, kasus penipuan disertai penggelapan ini bermula pada bulan Maret tahun 2016 silam. Saat itu korban tersangkut perkara di Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Kemudian, kedua tersangka datang dan menawarkan diri bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Kedua tersangka kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp. 200 Juta. Karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil miliknya seharga Rp. 140 Juta rupiah ditambah uang kontan sebesar Rp. 60 Juta rupiah,” jelas Didit.

Masih belum puas, kedua tersangka kembali datang dan meminta uang tambahan sejumlah Rp. 400 Juta rupiah, dengan alasan akan digunakan untuk menutup kekurangan penyelesaian perkara.

Lantaran korban tidak memiliki uang, kedua tersangka menyatakan jika dirinya sudah meminjami uang tersebut, sehingga korban dianggap berhutang kepada para tersangka. Akhirnya korban pun membayar lunas senilai Rp.. 400 juta yang diterima oleh tersangka Dwi Suhartatik.

Tak berhenti sampai di situ, kedua tersangka juga terus menerus menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang hingga korban memutuskan untuk melaporkan perkara ini kepada aparat kepolisian. “Total kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai Rp. 801.120.000,” imbuh Didit.

Untuk mendalami kasus ini, selain kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya print out rekening bank milik korban, rekapan penyerahan uang, surat keterangan pelunasan kendaraan, buku rekening bank dan satu unit mobil.

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim