Napi Kasus Pencabulan Anak di Lapas Kediri Ditemukan Gantung Diri

Napi Kasus Pencabulan Anak di Lapas Kediri Ditemukan Gantung Diri
Ilustrasi

TerasJatim.com, Kediri – Diduga sengaja mengakhiri hidupnya, Sungkono, pria 40 tahun, yang merupakan warga binaan (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kediri, ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi tergantung di bengkel kerja area lapas.

Kepala Keamanan Lapas Klas II A Kediri, Sastra Irawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/03/21) pagi, sekira pukul 08.25 WIB. “Korban berinisial SK, usia 40 tahun, warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Napi tersebut ditemukan gantung diri di bengkel kerja Lapas Kediri,” terangnya.

Menurut Sastra, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh warga binaan lain, yakni Api Juna dan Andik Pujianto. Saat itu keduanya bertemu Sungkono di bengkel kerja Lapas. Bahkan sebelumnya Sungkono sempat menyapa keduanya. Setelah menyapa, Sungkono mengambil alat pengering dan meteran kemudian masuk ke dalam salah satu ruang bengkel.

Selang 30 menit, Juna dan Andik memanggilnya. Namun tidak ada jawaban dari Sungkono. Merasa curiga, keduanya memeriksa ke dalam ruangan yang dimasuki Sungkono. “Saat di dalam, mereka terkejut karena mendapati Sungkono sudah dalam kondisi menggantung dan meninggal dunia,” tambahnya.

Melihat hal itu, Juna dan Andik melaporkan ke petugas lapas. Selanjutnya, peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Mojoroto.

Petugas kepolisian yang datang kemudian melakukan evakuasi dan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika kematian Sungkono diduga karena bunuh diri. Petugas juga menemukan surat wasiat pada kantong pakaian yang dikenakannya.

Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota, Kompol Sartana menjelaskan, surat wasiat tersebut berisi permohonan maaf kepada orang tua Sungkono. Dia berpesan agar orang tuanya tidak mencarinya lagi. Dalam surat tersebut, Sungkono juga menuliskan bahwa aksi gantung diri dilakukan untuk memenuhi janjinya yang akan meninggal, jika mantan istrinya menikah lagi.

Untuk diketahui, Sungkono merupakan narapidana (napi) yang terseret kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia menghuni Lapas Kediri sejak 9 Agustus 2019 dengan vonis hukuman selama 11 tahun penjara. Sebelumnya, Sungkono juga pernah 2 kali melakukan aksi percobaan bunuh diri. Tetapi saat itu niatnya berhasil digagalkan. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim