Sejumlah Pejabat Pemkab Lamongan Dipanggil KPK, Terkait Kasus Apa?

Sejumlah Pejabat Pemkab Lamongan Dipanggil KPK, Terkait Kasus Apa?

TerasJatim.com, Lamongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Lamongan.

Informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tersebut terkait proyek pembangunan gedung 7 lantai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menghabiskan dana hingga Rp 151 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan, Erwin Pambudi membenarkan adanya surat panggilan dari komisi anti rasuah itu.

Ia mengatakan jika pemanggilan oleh KPK itu dilakukan pada hari Rabu (17/03/21) lalu. “Iya mas, hari Rabu kemarin,” kata Erwin, kepada awak media, Minggu (21/03/21).

Senada, Moh. Sukiman, salah satu Kasi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Pemkab Lamongan, juga membenarkan hal itu.

Namun dirinya masih enggan menyebutkan nama-nama pejabat yang dipanggil KPK tersebut. “Iya, dimintai keterangan KPK. Tapi siapa saja yang dipanggil, saat ini masih menunggu informasi selanjutnya dari KPK,” tutur Sukiman.

“Saya tidak bisa jawab, soalnya saya tidak diperkenankan menginformasikan apapun,” ujar dia.

Berdasarkan informasi, pengerjaan pembangunan gedung baru berlantai 7 Pemkab Lamongan, dilaksanakan selama 3 tahun. Gedung yang diresmikan pada Minggu (10/11/19) tersebut, diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam proses pelaksanaannya telah terjadi addendum (tambahan klausul) untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali dalam proyek yang bersumber dari uang negara tersebut. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim