MUI Kota Malang: Jual Beli Uang Baru Hukumnya Haram

MUI Kota Malang: Jual Beli Uang Baru Hukumnya Haram

TerasJatim.com, Malang – Maraknya jasa penukaran (jual beli) uang baru di Kota Malang menjelang perayaan Lebaran, disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Bahkan, MUI Kota Malang telah mengeluarkan surat edaran yang berisi putusan bahwa praktek jual beli uang baru, hukumnya haram.

“Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai kalangan tentang status hukum jual beli mata uang, maka MUI Kota Malang memutuskan bahwa transaksi ini hukumnya haram,” kata Ketua MUI Kota Malang, KH Baidowi Muslich, Jumat (24/05/19).

Ia menjelaskan, transaski jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan, tidak ada spekulasi, ada kebutuhan transaksi atau simpanan. “Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai. Namun apabila lain jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai,” paparnya.

Terkait kasus yang terjadi di masyarakat, yaitu jual beli mata uang di jalan, sambungnya, tergolong haram, jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukarnya. “Contohnya, uang Rp 100 ribu ditukar dengan perjanjian jadi Rp 120 ribu, maka yang demikian ini terdapat unsur diperjanjikan keuntungan, sehingga tukar menukar yang demikian tergolong riba yang haram hukumnya,” ungkap KH Baidowi.

Ia menambahkan, tukar menukar seharusnya sesuai dengan nilai awal atau tidak ada unsure diperjanjikan. Misalnya, uang Rp 100 ribu ditukar, maka harus mendapatkan uang dengan nilai yang sama yakni Rp 100 ribu.

“Tetapi jika ada unsur tolong menolong dan tanpa unsur diperjanjikan, maka proses tukar menukar yang dilanjutkan dengan uang tanda terima kasih hukumnya diperbolehkan,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/HO-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim