MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

TerasJatim.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK, yakni syarat minimal usia Capres-Cawapres.

Hal ini disampaikan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashhiddiqie, saat membacakan amar putusan MKMK saat sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (07/11/2023) petang.

“Hakim terlapor (Anwar Usman _red) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Oleh karenanya dalam putusan amar menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Prof Jimly.

Menurut MKMK, Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Jimly menambahkan, keputusan ini diambil usai MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar. Di antara 9 hakim MK, Anwar diperiksa MKMK 2 kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Terdapat 3 jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Hal ini merujuk pada Peraturan MK Nomor: 1 Pasal 41 tahun 2023, tentang MKMK.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan. Selanjutnya, sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Meski sudah diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman masih berstatus sebagai Hakim MK.

Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam waktu 2 kali 24 jam ke depan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dalam sidang yang disiarkan secara daring ini, majelis terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim