Tewaskan Seorang Ibu, Jambret di Gresik Ditembak Polisi

Tewaskan Seorang Ibu, Jambret di Gresik Ditembak Polisi

TerasJatim.com, Gresik – Aksi penjahat jalanan yang memakan korban jiwa seorang ibu di Gresik Jatim, akhirnya terungkap. Tak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polres Gresik menangkap AFS, pria 30 tahun, warga asal Kroman Gresik, yang diduga kuat sebagai pelakunya. Bahkan, lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap, kedua kaki AFS harus dilobangi oleh timah panas.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Menurut Adhitya, peristiwa tersebut bermula saat korban RA pergi ke ATM dan akan berbelanja di pasar Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol W 3163 CI. Pada saat yang bersamaan, tersangka melihat korban sedang berkendara di jalan Raya Sunan Giri dan mengikuti korban sampai masuk ke dalam ATM Bank di Jalan Dr. Soetomo Kecamatan Kebomas.

“Tersangka sudah memantau korban sejak di ATM dan setelah korban keluar, tersangka mengikuti dengan motor Suzuki Spin warna hitam Nopol W 2762 LM. Tersangka melihat dompet korban diletakkan di dashboard motor korban dan tersangka langsung mengambil dengan paksa dompet korban pada saat berkendara,” kata Adhitya, Selasa (07/11/2023) siang.

Usai berhasil merebut dompet korban, tersangka kabur hingga korban mengejarnya. Terjadi kejar kejaran antara korban dan tersangka yang berhujung korban menabrak pembatas jalan dan meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya di Jl. Raya RA Kartini.

“Dompet yang telah berhasil diambil tersangka dari korban berisi uang tunai sebesar Rp. 1.400.000, 1 lembar STNK dan 1 buah KTP milik korban. Selanjutnya setelah menguras uang korban, tersangka membuang dompet tersebut di sebuah selokan air yang berada di pinggir jalan,” jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor merk Suzuki spin warna hitam W 2762 LM, uang tunai sebesar Rp. 303.000, satu potong baju warna hitam lengan pendek, satu potong sweeter warna hitam lengan panjang, dan satu buah celana pendek warna cream.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim