PSK Michat di Apartemen Gresik, Dapat Gaji 3 juta Harus Layani 42 Pria Hidung Belang

PSK Michat di Apartemen Gresik, Dapat Gaji 3 juta Harus Layani 42 Pria Hidung Belang

TerasJatim.com, Gresik – Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus prostitusi online di salah satu apartemen di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dalam kasus ini seorang wanita berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang lainnya yakni MM, masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, modus tersangka adalah menyewa kamar di apartemen tersebut untuk digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Jadi modusnya pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp600 ribu. Setelah harga, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar,” ungkapnya, Selasa (07/11/2023).

Dari hasil penyelidikan, para PSK ini mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta jika mereka sudah melayani pelanggan sebanyak 42 orang. Sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh tersangka MM (DPO).

Saat dilakukan penangkapan di apartemen tersebut, polisi mendapati 4 kamar yang digunakan sebagai ajang prostitusi.

Selain mengamankan Y, wanita 21, asal Kampung Cibuni, Karangaagung, Singajaya, Garut Jabar, yang berperan sebagai pengepul uang, polisi juga mengamankan 2 wanita muda lainnya yang dipekerjakan sebagai PSK. Keduanya adalah SF (21), asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu Jabar; dan SA (19), asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor. Keduanya kini berstatus saksi.

“Tersangka Y ini berperan sebagai kasir sekaligus operator Michat. Sementara MM (34), pria asal Masjid H. Adam, Cikiwul, Bantergebang, Bekasi, berperan sebagai bos (muncikari),” beber Kapolres.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya belasan kondom bekas pakai dan baru, dua handphone, satu buku catatan, dan satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.

Tersangka Y kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim